Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membuat penyesuaian masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri, sebagai tindak lanjut perubahan regulasi tentang desa.
Penyesuaian tersebut memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan masa jabatan pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Kota Ambon, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri),” kata Florensia, saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).
Baca juga: 4 Titik Kebakaran Melanda Bula, Satu Lokasi di Dekat Kampus Diperkirakan Capai 3 Hektare
Baca juga: Kasus Preservasi Jalan Namlea - Bara, Perantara Vendor Lelang Serahkan Rp. 3 Juta ke Kejati Maluku
Ia menjelaskan, UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam ketentuan tersebut, masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
Selain undang-undang, pemerintah daerah juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.
Surat edaran tersebut memberikan penegasan mengenai perubahan ketentuan peralihan, yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa dan BPD atau nomenklatur lainnya.
Menurut Florensia, penerapan regulasi baru tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap masa jabatan pejabat yang masih aktif.
“Surat Edaran Mendagri menegaskan, adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung,” ujarnya.
Untuk memastikan penyesuaian berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Ambon terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap Kepala Pemerintahan Negeri, dan anggota Saniri Negeri yang masa jabatannya
masih berlangsung.
Langkah tersebut diperlukan, agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai masa jabatan masing-masing pejabat pemerintahan negeri maupun anggota Saniri yang terdampak perubahan
regulasi.
“Data Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri yang masih menjabat kami inventarisasi, sebagai dasar untuk melakukan perubahan atau penyesuaian keputusan mengenai masa jabatan,” jelasnya.
Hasil inventarisasi kemudian digunakan sebagai dasar dalam menerbitkan keputusan Wali Kota Ambon, terkait perubahan masa jabatan.
Penambahan masa jabatan dilakukan selama dua tahun setelah berakhirnya periode sebelumnya.
Salah satu penerapan ketentuan tersebut terdapat di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.
Untuk anggota Saniri Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1769 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Anggota Saniri Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan.
Keputusan yang ditetapkan pada 7 Oktober 2024 tersebut mengubah masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri periode 2019–2025 menjadi periode 2019–2027.
"Dengan keputusan itu, masa bakti yang sebelumnya enam tahun, disesuaikan menjadi delapan tahun. Penyesuaian serupa juga diberlakukan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri," tegas dia.
Pemkot Ambon telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan.
Keputusan tertanggal 8 Oktober 2024 tersebut menetapkan perpanjangan masa jabatan Freddy Benjamin Waas dari periode 2020–2026 menjadi 2020–2028.
Florensia mengatakan, penerbitan kedua keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah administratif pemerintah daerah, dalam menerapkan perubahan ketentuan masa jabatan.
“Untuk Negeri Hutumuri, baik masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri maupun masa bakti Saniri telah disesuaikan, melalui keputusan Wali Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Setelah keputusan mengenai perpanjangan masa jabatan ditetapkan, tahapan berikutnya berupa pengukuhan Kepala Desa atau Kepala Pemerintahan Negeri serta anggota BPD atau Saniri Negeri
yang mendapatkan penyesuaian masa jabatan.
Pengukuhan tersebut telah dilaksanakan pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall.
Menurut Florensia, pengukuhan menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan administrasi, setelah pemerintah daerah menetapkan perubahan masa jabatan berdasarkan regulasi yang baru.
Dengan demikian, masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, serta masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri telah mendapatkan penyesuaian, melalui keputusan kepala daerah dan pengukuhan sesuai mekanisme pemerintahan.
“Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa
jabatan,” tutup Florensia. (*)