PROHABA.CO, KOTA LANGSA – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) asal Thailand setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan sebuah mobil pikap di Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap Isuzu Traga yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.
Selain tiga unit moge, petugas turut menyita 11 koli suku cadang dan aksesori motor gede yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana penyelundupan impor.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, mengatakan tiga moge yang diamankan terdiri dari dua unit Harley Davidson dan satu unit Yamaha Trust.
Seluruh kendaraan tersebut diketahui dalam kondisi bekas.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari tiga unit motor gede, yakni dua Harley Davidson dan satu Yamaha Trust.
Kemudian 11 koli suku cadang serta aksesori moge dan satu unit mobil pikap Isuzu Traga warna putih," kata Dwi dikutip Serambinews.com, Selasa (11/8/2026).
Dalam penindakan itu, petugas juga menemukan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu serta sejumlah dokumen dan barang lainnya di dalam mobil pengangkut.
Sementara itu, pengemudi mobil pikap berhasil melarikan diri saat petugas melakukan pengejaran.
Hingga kini, Bea Cukai masih melakukan upaya pencarian terhadap sopir yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Baca juga: BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Asal Thailand, 12 Orang Ditangkap
Dwi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan barang ilegal di kawasan pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa mengerahkan tim untuk melakukan patroli laut pada 6 Agustus 2026.
Namun, operasi di perairan Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, terpaksa dihentikan karena kondisi cuaca buruk.
Petugas kemudian mengubah strategi dengan melakukan pendalaman informasi serta patroli darat di sejumlah wilayah Kecamatan Seruway.
Upaya tersebut membuahkan hasil dua hari kemudian.
Pada Sabtu (8/8/2026) sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa menerima informasi mengenai keberadaan sebuah kendaraan niaga yang diduga mengangkut motor gede ilegal.
Kendaraan tersebut diketahui bergerak dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.
Tim P2 Bea Cukai Langsa kemudian melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang sesuai dengan informasi masyarakat.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran.
Mobil target terus melaju hingga memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Untuk memastikan kendaraan tersebut tidak lolos, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan guna melakukan penindakan bersama.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga kendaraan masuk ke ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan.
Baca juga: Kebakaran Lahan 6,69 Hektare di Depan Mako Brimob Aceh Besar, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di kilometer 64 ruas tol tersebut, tim gabungan berhasil memepet kendaraan target.
Petugas kemudian meminta pengemudi menghentikan laju mobil.
Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
"Hingga kini kita masih mengejar pengemudi mobil pengangkut barang ilegal tersebut," ujar Dwi.
Setelah sopir melarikan diri, petugas langsung mengamankan kendaraan beserta seluruh muatannya.
Mobil pikap dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga unit moge bekas, 11 koli suku cadang dan aksesori moge bekas asal luar negeri, serta satu unit mobil pikap Isuzu Traga yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Selain itu, petugas menemukan sepasang pelat nomor yang diduga palsu, dokumen, serta sejumlah barang lainnya yang berada di dalam kendaraan.
Dwi mengatakan, berdasarkan hasil penindakan tersebut, nilai keseluruhan barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
"Dari hasil penindakan yang dilakukan, estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,8 miliar," pungkas Dwi.
(Serambinews.com/Zubir)
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe dan DJBC Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar
Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar