TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Lahan kebun karet seluas 1,65 hektare di Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terbakar.
Kebakaran lahan tersebut dipicu oleh kelalaian pemilik lahan berinisial SPD alias Andi (46), warga Kelurahan Candi Rejo, Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menerangkan kebakaran terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Dusun Tanah Jugruk, Desa Serumpun Jaya, tepatnya di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Sekira pukul 14.00 WIB, warga melaporkan adanya kebakaran lahan kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan kejadian Karlahut, petugas segera menuju lokasi dan menjumpai pelaku beserta dua orang pekerjanya sedang berupaya memadamkan api dengan memukul menggunakan kayu.
Namun, api sudah terlalu besar dan meluas ke lahan milik warga lainnya. Berkat bantuan Damkar dan kepolisian, api akhirnya berhasil dipadamkan.
Baca juga: Karhutla di Pelalawan, Titik Asap di Kerumutan Belum Padam, Firespot Baru Muncul di Kuala Panduk
Baca juga: Nasib Khariq Anhar, Mahasiswa Asal Riau Dituntut 6 Bulan Penjara Jelang Wisuda Pekan Depan
Setelah pemadaman, kejadian tersebut masuk ke ranah penyelidikan petugas kepolisian. Pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, serta mengamankan pelaku dan barang bukti.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku membakar daun kering dengan maksud membersihkan lahan yang nantinya akan ditanami kelapa sawit.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia membakar tumpukan dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api. Karena hendak makan bersama dua orang pekerjanya, api dianggap sudah padam dan ditinggalkan. Tak disangka, api kembali menyala, membesar, dan meluas hingga membakar lahan kebun karet milik warga," jelas Misran.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 batang kayu bekas terbakar, 2 batang potongan pohon karet bekas terbakar, 1 mesin gergaji merek V-Top warna merah, 1 batang ranting kayu, dan 1 korek api merek Cricket warna cokelat.
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin ke-6 juncto Pasal 36 angka 17 poin ke-2 huruf b dan/atau Pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf b juncto Pasal 37 angka 5 poin ke-2 huruf b UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)