Dalih Takut, Eks Pejabat Bea Cukai Tak Langsung Kembalikan Uang Suap yang Diterimanya dari Blueray
Muhammad Zulfikar August 11, 2026 05:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda menyatakan telah mengembalikan uang hasil suap dari PT Blueray Cargo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatot yang kini juga berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) itu dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi terkait perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp8,6 Miliar 

Gatot dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal dan Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono.

"Saksi sudah melakukan pengembalian kepada KPK?" tanya Jaksa.

Baca juga: KPK Sebut Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor Tersangka Korupsi Bea Cukai

"Sudah. Sekitar Rp 3,2 miliar sekian," aku Gatot Heroe.

Gatot menerangkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang tersebut ke KPK dalam bentuk mata uang Singapore Dollar (SGD) sebagaimana pada saat dia terima pertama kali dari PT Blueray melalui Enov Puji Wijanarko.

Menyikapi hal ini, Jaksa pun sempat mempertanyakan bagaimana Gatot bisa mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada KPK.

Mengingat menurut Jaksa, uang suap dari Blueray itu sebelumnya sempat digunakan secara pribadi oleh Gatot.

"Saksi bisa mengembalikan utuh ini bagaimana?" cecar Jaksa.

"Saya berusaha mengingat berapa sih yang saya terima dari Blueray. Ya saya usahakan sejumlah itu juga yang saya kembalikan," ucap Gatot.

Kendati demikian Gatot membantah bahwa upayanya mengumpulkan uang itu dilakukan tidak dalam waktu singkat.

Bahkan Gatot mengklaim telah berniat mengembalikan uang itu kepada Lembaga Anti rasuah sejak awal penerimaan, namun dirinya mengaku sempat ketakutan.

"Tidak singkat. Kan di bulan Februari, sebenarnya sejak awal kejadian itu saya ingin mengembalikan tapi memang di awal ada ketakutan, ketakutan seperti itu," kata Gatot.

Lebih jauh Gatot menuturkan, dirinya sempat berniat mengembalikan uang tersebut melalui Enov ketika rekan kerjanya itu dipanggil oleh KPK.

Akan tetapi pada saat itu terdapat penolakan dari Enov.

"Jadi saya menunggu dipanggil kembali (oleh KPK) kira-kira seperti itulah untuk mengembalikan," sebutnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Blueray Cargo: Jaksa KPK Hadirkan Kepala Bea Cukai Kediri Besok

Mengenai hal ini, Gatot kembali bercerita bahwa dalam proses penegakan hukum atas kasus yang menjeratnya ini, eks Kasubdit Penindakan DJBC itu menyebut sejatinya dipanggil terlebih dahulu oleh penyidik KPK untuk diperiksa.

Akan tetapi pada saat pemeriksaan awal itu, Gatot mengaku tidak mempunyai keberanian untuk mengembalikan uang hasil suap itu kepada penyidik.

Karena ketakutannya itu, Gatot pun mengakui hal itu yang menjadi alasan dirinya tidak langsung mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Pada waktu awal terus terang saya takut, saya kalut, dan saya tidak mengakui itu semua (penerimaan uang). Tetapi itu menjadi beban. Kemudian saya tahu Pak Enov dipanggil, saya sampaikan bisa tidak saya titip? Karena saya juga terimanya dari Pak Enov. Nah dia tidak bersedia," ucapnya.

"Jadi saya berharap ada panggilan berikutnya untuk saya bisa mengembalikan, sampai akhirnya (pemanggilan pemeriksaan) yang kedua kemarin (mengembalikan uang)," sambung Gatot.

Jaksa Takdir Suhan pun kemudian mencecar Gatot mengenai penggunaan uang dari hasil suap itu.

Gatot pun menerangkan bahwa uang tersebut memang dia gunakan secara pribadi salah satunya untuk merenovasi rumah.

"Kalau untuk pribadi ya ada saya pakai juga untuk keperluan pribadi. Perbaikan rumah sempat saya pakai untuk itu juga," ungkap Gatot.

Dakwaan 3 Pejabat Bea Cukai

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap dari PT Blueray Cargo dalam bentuk valas dan fasilitas hiburan atau barang total sebesar Rp 63,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp15,2 miliar.

Tiga terdakwa perkara terkait manipulasi importasi barang tersebut yakni:

Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan

Dari total jumlah uang suap tersebut, masing-masing terdakwa menerima jumlah berbeda-beda.

Terdakwa Rizal menerima bagian uang sebesar Rp 14 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, atau setidak-tidaknya sejumlah itu. 

Terdakwa Sisprian Subiaksono bagian sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura.

Serta Terdakwa Orlando Hamonangan bagian sebesar Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura atau SGD, berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,5 miliar.

Tak hanya suap, di persidangan jaksa juga mendakwa para terdakwa menerima gratifikasi.

Jaksa menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok totalnya mencapai Rp 15,2 miliar dalam bentuk valas berupa SGD, USD, HKD dan Ringgit.

Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 78,8 miliar.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Group).

Jaksa menyebut pemberian hadiah atau janji itu diduga dilakukan dengan tujuan memengaruhi pejabat agar menyalahgunakan kewenangannya.

Hal itu bertujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.