2 Konten Kreator Ditangkap Bahas Pidato Prabowo, Gun Romli Sebut Pemerintah Represif
Laksmi Anindita August 11, 2026 05:38 PM

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli mengkritik penangkapan dua konten kreator berinisial AYP (49) dan AF (40) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Keduanya ditangkap terkait unggahan di media sosial Threads yang membahas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal Iran dan senjata nuklir.

Menurut Gun Romli, penangkapan tersebut menunjukkan tindakan aparat yang represif dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

"Pemerintah tidak mau dicitrakan buruk, represif, dan otoriter. Tapi, penangkapan dua konten kreator yang mengulas pidato Presiden Prabowo soal nuklir Iran, sama saja pemerintah memberikan bukti sendiri betapa represif dan otoriternya aparat bertindak," kata Gun Romli dalam unggahan di akun X @GunRomli, Minggu (9/8/2026).

Gun Romli menilai konten AYP dan AF merupakan diskusi mengenai kebijakan publik, bukan hasutan kekerasan.

Ia juga menyoroti alasan polisi yang menyebut unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.

Menurutnya, kritik terhadap presiden, termasuk kritik yang keras, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

"Kritik warga sekeras apa pun kepada Presiden adalah ekspresi yang sah, bukan kejahatan," ujarnya.

Gun Romli juga mempersoalkan dugaan penjeratan terhadap pembuat konten karena komentar pengguna lain di kolom komentar.

Ia menilai hal tersebut dapat menjadi preseden berbahaya karena pembuat konten seolah dianggap bertanggung jawab atas reaksi orang lain.

"Penahanan terhadap warga yang sekadar berdiskusi soal pidato Presiden, bukan cuma tidak proporsional, tapi mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan sudah ditegaskan oleh MK," katanya.

Gun Romli kemudian mendesak aparat membebaskan AYP dan AF.

"Bebaskan AYP dan AF sekarang juga," tegasnya.

AYP dan AF ditangkap Polda Jabar

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat sebelumnya menangkap AYP dan AF terkait unggahan di Threads mengenai pernyataan Prabowo soal program senjata nuklir Iran.

AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di Threads.

Sementara itu, AF diduga mengunggah komentar yang dinilai bernada provokatif pada unggahan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran dan menetapkan lokasi perkara di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Menurut Hendra, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Prabowo mengenai senjata nuklir Iran.

Dalam unggahan itu terdapat sejumlah komentar yang dinilai mengandung hasutan atau provokasi.

Salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik diduga berasal dari akun @basterap.

Komentar tersebut berisi ajakan melakukan kekerasan terhadap seseorang.

Polisi juga menyoroti komentar lain dari akun @agam_copybali yang berisi ancaman kekerasan.

Polda Jabar menyebut unggahan dan komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam keutuhan bangsa.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat ahli.

Penyidik juga menyita tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta telepon seluler.

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca juga: Ungkap Dampak Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Pengamat Desak Istana Beri Klarifikasi

Istana serahkan proses hukum kepada polisi

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan enggan mengomentari proses hukum terhadap AYP dan AF.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan persoalan tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada kepolisian.

"Itu silakan tanya ke Kepolisian," kata Prasetyo di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Sebelumnya, Prabowo menyinggung Iran dan isu kepemilikan senjata nuklir saat berpidato dalam pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta asosiasi pengusaha di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo membahas eskalasi konflik di Timur Tengah.

"Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir," ujar Prabowo.

Prabowo juga menyebut Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Mesir berpotensi mengikuti perlombaan senjata nuklir jika kondisi tersebut berlanjut.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari Kedutaan Besar Iran di Indonesia.

Melalui akun X resmi @IraninIndonesia pada 2 Agustus 2026, Kedubes Iran menyatakan negaranya tidak pernah mengejar kepemilikan senjata nuklir.

Kedubes Iran menyebut program nuklirnya ditujukan untuk kepentingan damai, seperti energi, kesehatan, dan penelitian.

Iran juga menyatakan program tersebut dijalankan dalam kerangka hukum internasional dan berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).

Kedubes Iran turut menyebut adanya fatwa dari pemimpin tertinggi Iran yang melarang penggunaan senjata nuklir.

Dengan demikian, isu utama dalam perkara AYP dan AF bukan semata pernyataan mengenai program nuklir Iran, melainkan unggahan dan komentar yang dinilai polisi mengandung unsur provokasi serta ancaman kekerasan. (*)

Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.