TRIBUNWOW.COM - Polisi akan memanggil pihak event organizer (EO) dan master of ceremony (MC) terkait video viral challenge membaca Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras).
Challenge tersebut terjadi saat festival musik The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan klarifikasi terhadap EO dan MC dijadwalkan pada Selasa (11/8/2026).
Klarifikasi dilakukan oleh Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara untuk mendalami peristiwa tersebut.
"Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terkait video viral dugaan penistaan agama dalam kegiatan festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Budi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa.
Budi mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu proses penyelidikan.
"Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum. Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara," ujarnya.
Setelah proses klarifikasi, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara.
Polisi juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, dua advokat telah mengajukan laporan dan aduan terkait video tersebut.
Baca juga: Seusai Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras, MC Buka Suara dan Hapus Akun
Advokat Mohammad Rizki Abdullah mengaku telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Rizki menyebut ada lima pihak yang dilaporkan. Mereka yakni penyelenggara The Sounds Project, brand minuman keras yang booth-nya menjadi lokasi challenge, MC berinisial RES, perempuan yang menawarkan challenge, serta pengunjung yang mengikuti challenge.
Kelima pihak tersebut dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Rizki membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan challenge membaca Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras.
Advokat lainnya, Jibril Muthahhar Khatami, juga mengajukan aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri.
Jibril mengatakan dumas tersebut telah mendapat perhatian dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam aduannya, Jibril menyebut empat pihak, yakni brand minuman keras yang berada di lokasi acara, perusahaan induk brand tersebut, MC di booth, serta pengunjung yang mengikuti challenge.
Jibril juga mencantumkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 300 juncto Pasal 301 KUHP, terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.
Sebagai barang bukti, Jibril menyerahkan flashdisk berisi rekaman kejadian, transkrip, dan tautan video yang beredar.
Jibril selanjutnya berencana meminta perhatian Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait kasus tersebut. (*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati