Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sebanyak 13 petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengundurkan diri selama kegiatan pendataan berlangsung.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jombang menyebut keputusan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk beban kerja di lapangan dan adanya petugas yang mendapat pekerjaan baru.
Kepala BPS Kabupaten Jombang Mouna Sri Wahyuni mengatakan, dari 13 petugas yang mundur, lima orang mengundurkan diri setelah mengikuti pelatihan, namun belum menjalankan pendataan di lapangan.
Sementara delapan petugas lainnya telah menjalankan tugas sebelum memutuskan berhenti.
"Total petugas sensus yang mengundurkan diri ada 13 orang. Yang lima orang mundur setelah pelatihan, belum pernah ke lapangan. Sedangkan delapan orang sudah menjalankan tugas di lapangan," ucap Mouna saat ditemui di Kantor BPS Jombang Jalan Airlangga, Jelakombo oleh Tribunjatim.com, Selasa (11/8/2026).
Menurut Mouna, sebagian petugas memilih mundur karena merasa tidak sanggup memenuhi tuntutan pekerjaan.
Selain itu, ada pula petugas yang mendapatkan pekerjaan lain sehingga tidak lagi dapat menjalankan tugas sensus secara penuh.
Pelaksanaan SE 2026 mengharuskan petugas melakukan pendataan secara langsung dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Untuk menjaga capaian pendataan, BPS Jombang menetapkan target harian bagi setiap petugas.
Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 Ungkap Fakta Baru, Juragan Tebu di Lumajang Juga Bekerja di MBG
Dalam kondisi normal, seorang petugas ditargetkan mampu mendata sedikitnya 12 responden dalam sehari.
Namun, target tersebut dapat disesuaikan apabila capaian pendataan secara keseluruhan masih berada di bawah target.
"Misalkan progres kita waktu itu rendah, kita naikkan targetnya, misalkan jadi 17, jadi 20, karena kita ingin progres di Jombang ini sama dengan daerah yang lain," ujarnya melanjutkan.
Tantangan di lapangan juga menjadi salah satu faktor yang membuat pekerjaan petugas cukup berat. Tidak semua responden dapat langsung ditemui atau bersedia memberikan data saat didatangi petugas.
Padahal, sebelum diterjunkan, petugas telah mendapatkan pelatihan mengenai konsep dan definisi dalam sensus, termasuk pembekalan menghadapi berbagai karakter masyarakat.
Namun, menurut Mouna, kondisi di lapangan terkadang berbeda dengan situasi saat pelatihan.
Sebagian petugas akhirnya merasa kesulitan menghadapi beban pekerjaan dan memilih mengundurkan diri.
Baca juga: Daftar Perkiraan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih di 38 Provinsi, Benarkah Capai Rp 16 Juta?
Selain faktor beban kerja, BPS juga menemukan petugas yang berhenti karena memperoleh pekerjaan lain.
Salah satunya mendapatkan posisi sebagai manajer Koperasi Desa (Kompes) Merah Putih.
Mouna menjelaskan, sejak awal BPS memang memprioritaskan perekrutan petugas yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sebab, kegiatan sensus membutuhkan waktu dan mobilitas yang cukup tinggi.
"Karena kami menerima petugas itu memang yang tidak bekerja sama sekali, karena itu tadi setiap hari harus ke lapangan. Kalau dia kerja di tempat lain pasti tidak sampai targetnya," katanya.
Meski terdapat petugas yang mengundurkan diri, BPS Jombang memastikan seluruh posisi tersebut telah diisi melalui penggantian petugas. Langkah itu dilakukan agar target pendataan tetap terpenuhi sesuai jadwal.
"Sudah ada penggantinya, karena pekerjaannya harus diselesaikan. Kalau dikerjakan dengan 1.200 kemudian ada yang mengundurkan diri enggak ada penggantinya, kan kita tidak bisa memenuhi target nantinya," jelas Mouna.
Sementara itu, petugas yang mengundurkan diri setelah mengikuti pelatihan harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan negara untuk kegiatan tersebut.
Menurut Mouna, biaya tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan selama tiga hari, termasuk pembayaran yang diterima petugas selama mengikuti kegiatan.
Nilai yang harus dikembalikan bervariasi, sekitar Rp700 ribu hingga Rp1,1 juta, tergantung biaya yang telah dikeluarkan.
"Karena pelatihan itu kan mengeluarkan uang. Mereka dibayar selama tiga hari. Biaya yang dikeluarkan itu mereka harus mengembalikan," tuturnya.
Di sisi lain, proses pendataan SE 2026 di Kabupaten Jombang masih berlangsung. Dari sekitar 635 ribu sasaran usaha dan keluarga yang harus didata, capaian sementara telah mencapai 92 persen.
BPS menargetkan kegiatan lapangan dapat dituntaskan hingga 16 Agustus 2026.
Setelah itu, proses pembenahan data serta pendataan ulang terhadap sasaran yang belum berhasil ditemui, atau sebelumnya menolak memberikan data akan dilakukan hingga 31 Agustus 2026.