Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sidang gugatan izin lingkungan proyek pembangunan jalan Program Strategis Nasional (PSN) sepanjang 135 kilometer dari Distrik Wanam hingga Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli pihak penggugat dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), I Gusti Agung Wardana, menegaskan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) maupun Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SK KLH) bukan jaminan mutlak suatu proyek dianggap layak.
Gusti Agung menyebut, syarat utama yang paling mendasar sebelum dokumen lingkungan diterbitkan adalah kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Uji kelayakan UKL/UPL maupun AMDAL itu dasarnya adalah peta lokasi. Jika lokasi sejak awal tidak direncanakan dalam RTRW, hal itu justru membuat sistem perencanaan lingkungan menjadi kacau (chaos). Tidak ada proyek yang boleh dibangun tanpa menyesuaikan tata ruang," ujar Gusti Agung saat merespons pertanyaan Kuasa Hukum Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea.
Baca juga: Sidang PTUN Jayapura: Saksi Kemenhan Malah Bongkar Proyek Jalan PSN 135 Km di Merauke Tanpa AMDAL
Ia menjelaskan, dalam menilai kelayakan lingkungan hidup, terdapat 10 kriteria yang harus dipenuhi. Kesesuaian tata ruang menduduki posisi pertama dan paling menentukan.
Menurutnya, jika tata ruang lokasi tidak diperuntukkan bagi pembangunan jalan, maka secara otomatis kriteria pertama sudah gugur.
Oleh karena itu, keberadaan SK KLH yang dipegang pemrakarsa proyek tetap bisa diuji ketepatannya melalui pengadilan (access to justice).
"Jadi, ada 10 kriteria untuk menilai kelayakan, bukan sekadar ada atau tidaknya SK KLH," tegas akademisi UGM tersebut.
AMDAL Menyusul Cacat Hukum
Gusti Agung juga menyoroti praktik penyusunan dokumen AMDAL yang kerap dilakukan setelah pengerjaan proyek berjalan di lapangan.
Ia menegaskan, AMDAL merupakan instrumen pencegahan (preventif). Jika AMDAL dibuat setelah bentang alam berubah, maka data yang dihasilkan tidak valid dan tidak jujur.
Mengutip adagium hukum Ex injuria jus non oritur (pelanggaran hukum tidak melahirkan hak), ia menyatakan pengerjaan proyek berdampak lingkungan tanpa izin yang sah merupakan bentuk pelanggaran pidana dan tidak melegitimasi hak pemrakarsa.
"Proyek yang diawali dengan pelanggaran tidak melegitimasi hak pemrakarsa untuk memanfaatkannya kembali," ujarnya.
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021, Gusti Agung menegaskan proyek pembangunan jalan pada dasarnya wajib mengantongi dokumen AMDAL, bukan sekadar Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
UKL/UPL, kata dia, hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak berdampak besar dan penting.
Apabila proyek tersebut memenuhi salah satu dari sembilan kriteria dampak penting, seperti luas wilayah terdampak dan pengaruhnya terhadap masyarakat, maka AMDAL hukumnya mutlak.
Sentil Sosialisasi Formalitas dan Pelanggaran FPIC
Tak hanya soal dokumen teknis, ahli hukum UGM ini memberi kritik tajam terhadap proses sosialisasi proyek yang sering kali hanya dijadikan formalitas searah.
Baca juga: Sidang PTUN Jayapura Memanas, Pejabat Merauke Ngaku Tak Tahu Pembangunan Jalan 50 Km Sudah Berjalan
Ia menekankan pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Hak Menolak Tanpa Paksaan bagi masyarakat adat. Konsultasi publik harus dilakukan sejak tahap awal pembuatan kerangka acuan, bukan setelah penggusuran terjadi.
"Konsultasi publik yang baru digelar setelah penggusuran atau setelah proyek berjalan bukanlah konsultasi, melainkan pemaksaan hak. Pemberian tali asih tidak memutihkan atau membenarkan prosedur yang cacat," tegasnya.
Atas potensi kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible) serta cacatnya prosedur perizinan, Gusti Agung menilai Majelis Hakim PTUN Jayapura memiliki dasar kuat untuk melakukan penundaan atau skorsing terhadap pelaksanaan proyek jalan PSN Wanam–Muting tersebut. (*)