TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung Aiptu Asep Suhara, kini mulai terkuak.
Aiptu Asep Suhara menjadi korban tabrak lari pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, depan El Royale, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Almarhrum meninggalkan seorang istri dan empat anak.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial A sebagai pelaku tabrak lari.
A yang kini berstatus tersangka ternyata mengemudi bersama dua prajurit TNI di dalam mobil.
Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka A mengemudikan mobil bersama dua anggota TNI. Mobil tersebut sebelumnya dipinjam A dari seorang anggota TNI untuk membeli rokok.
"Pada saat kejadian terjadinya laka lantas itu bertiga. Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu," kata Dedi saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/8/2026).
Aiptu Asep saat itu sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang setelah mengikuti patroli gabungan.
Dedi menjelaskan, dua prajurit TNI yang berada di dalam mobil saat kejadian bukan pengemudi. Mobil dikendarai oleh A yang merupakan warga sipil.
Kedua anggota TNI tersebut telah diperiksa oleh Polisi Militer. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Dua orang kebetulan hasil pemeriksaan dari POM kami selalu berkoordinasi, kami memeriksa bersama-sama, dua dari teman TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya ini kami luruskan," ujar Dedi.
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin membenarkan keberadaan dua prajurit tersebut. Keduanya yakni Prada A dan Prada V.
Mahmudin mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya masih dilakukan untuk mengetahui peran mereka dalam peristiwa tersebut.
"Yang mengendarai adalah berinisial A. Kemudian di dalamnya itu tadi yang disampaikan sama Pak Kapolres bahwa ada dua orang anggota kita yang berinisial adalah Prada A dan Prada V," kata Mahmudin.
Menurutnya, Kodam III/Siliwangi dan Pussenkav mendukung proses hukum terhadap tersangka serta pemeriksaan internal terhadap kedua prajurit tersebut.
Polisi menyebut tersangka A mengemudikan mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
Dedi mengatakan, keterangan tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap tersangka.
"Keterangan sementara pada saat di BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyi seperti itu. Ya, ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol," ucap Dedi.
Sebelum kecelakaan, A meminjam mobil milik temannya yang merupakan anggota TNI. Ia kemudian mengemudikan mobil tersebut bersama dua rekannya dari sebuah kedai di kawasan Simpang Lima.
Mereka melintasi Jalan Merdeka hingga akhirnya menabrak Aiptu Asep.
Setelah kejadian, mereka kembali ke kedai. Polisi juga meluruskan video yang sempat beredar dan memperlihatkan empat orang di dalam mobil.
"Jadi kami luruskan bahwasanya itu adalah pasca kejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV," kata Dedi.
Identitas A terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), pemeriksaan saksi, Scientific Crime Investigation (SCI), serta analisis rekaman CCTV milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam perkara ini, polisi telah menyita pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian, STNK, foto-foto di lokasi kejadian, serta kendaraan.
Sebanyak tujuh saksi juga telah diperiksa. Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 105 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 312 dan jo Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*/tribunmedan.com)