Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menyajikan stimulus keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan potongan harga hingga 25 persen yang berlaku sampai 31 Agustus 2026.
Baca juga: Realisasi PKB Lampung Naik Selama Program Keringanan Pajak, Bapenda Kaji Perpanjangan
Penawaran insentif khusus bagi wajib pajak taat ini digelar berbarengan dengan langkah 16 pemerintah daerah di Indonesia yang serentak menggulirkan program pemutihan.
Rangkaian program pembebasan denda serta diskon pajak daerah yang telah bergulir sejak 2 Juni 2026 tersebut dirancang guna meringankan beban finansial pemilik kendaraan.
Melalui skema ini, penunggak pajak kendaraan satu tahun atau lebih mendapatkan kemudahan pembayaran yang hanya dibebankan biaya tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan.
Pemerintah daerah juga memberlakukan kebijakan penghapusan sisa seluruh tunggakan masa lalu beserta pembebasan denda keterlambatan hingga sanksi pajak progresif.
Selain pembebasan sanksi administratif, Pemprov Lampung turut mengobral potongan harga insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan dalam daerah.
Masyarakat yang mengurus balik nama berhak memperoleh diskon biaya sebesar 25 persen untuk unit mobil serta potongan mencapai 50 persen bagi pengendara sepeda motor.
Kemudahan ekstra juga diberikan dalam bentuk diskon PKB hingga 50 persen pada tahun pertama dan kedua untuk kendaraan luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.
"Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan menawarkan berbagai skema pembebasan denda dan potongan pokok pajak," seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2026).
Meskipun terdapat 16 provinsi yang serentak mengelar pemutihan pajak pada bulan Agustus 2026 ini, setiap wilayah mematok aturan dan besaran insentif yang berbeda.
Bagi wajib pajak di Provinsi Lampung yang rutin membayar tepat waktu setiap tahunnya, pemerintah memberi apresiasi dalam bentuk potongan PKB berkisar antara 5 hingga 25 persen.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan sisa waktu program relaksasi pajak ini di kantor Samsat terdekat sebelum tenggat masa berlaku berakhir pada akhir bulan.
Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026:
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (DIY) menggelar pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY.
Program berlangsung 1 Agustus-30 September 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:
Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku 1-31 Agustus 2026.
Program tersebut mencakup:
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan sejumlah keringanan.
Program tersebut meliputi:
Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan (Kalsel) berlaku 31 Maret-30 September 2026.
Wajib pajak mendapatkan:
Pemprov Sulawesi Utara memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Barat berlaku hingga 30 September 2026.
Keringanan yang diberikan antara lain:
Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan yang berlangsung 6 Juli-31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan berupa:
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Keringanan yang diberikan meliputi:
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Program tersebut berlangsung 1 Juni-31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan dibebaskan dari bunga dan denda. Masyarakat cukup membayar pokok pajak.
Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan.
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menghadirkan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung 2 Juni-31 Agustus 2026.
Program tersebut memberikan sejumlah insentif, yakni:
Pemprov Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei-31 Agustus 2026.
Wajib pajak mendapatkan:
Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan 1-31 Agustus 2026.
Selama program berlangsung, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.
Sementara itu, seluruh tunggakan pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapuskan.
Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat kembali tercantum dalam daftar program pembebasan denda PKB yang berlangsung 6 Juli-31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
Pemprov Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli-31 Oktober 2026.
Program tersebut memberikan sejumlah keringanan, antara lain:
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) memberikan insentif pemutihan PKB dan BBNKB pada 2026.
Besaran insentif yang diberikan meliputi:
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program keringanan sesuai ketentuan di masing-masing daerah.