Diskon hingga 25 Persen PKB di Lampung hingga 31 Agustus, 16 Pemda Gelar Pemutihan
Noval Andriansyah August 11, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menyajikan stimulus keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan potongan harga hingga 25 persen yang berlaku sampai 31 Agustus 2026.

Baca juga: Realisasi PKB Lampung Naik Selama Program Keringanan Pajak, Bapenda Kaji Perpanjangan

Penawaran insentif khusus bagi wajib pajak taat ini digelar berbarengan dengan langkah 16 pemerintah daerah di Indonesia yang serentak menggulirkan program pemutihan.

Rangkaian program pembebasan denda serta diskon pajak daerah yang telah bergulir sejak 2 Juni 2026 tersebut dirancang guna meringankan beban finansial pemilik kendaraan.

Melalui skema ini, penunggak pajak kendaraan satu tahun atau lebih mendapatkan kemudahan pembayaran yang hanya dibebankan biaya tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan.

Pemerintah daerah juga memberlakukan kebijakan penghapusan sisa seluruh tunggakan masa lalu beserta pembebasan denda keterlambatan hingga sanksi pajak progresif.

Skema Diskon Mutasi dan Balik Nama

Selain pembebasan sanksi administratif, Pemprov Lampung turut mengobral potongan harga insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan dalam daerah.

Masyarakat yang mengurus balik nama berhak memperoleh diskon biaya sebesar 25 persen untuk unit mobil serta potongan mencapai 50 persen bagi pengendara sepeda motor.

Kemudahan ekstra juga diberikan dalam bentuk diskon PKB hingga 50 persen pada tahun pertama dan kedua untuk kendaraan luar provinsi yang melakukan mutasi masuk ke Lampung.

"Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan menawarkan berbagai skema pembebasan denda dan potongan pokok pajak," seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/8/2026).

Pilihan Keringanan di 16 Provinsi

Meskipun terdapat 16 provinsi yang serentak mengelar pemutihan pajak pada bulan Agustus 2026 ini, setiap wilayah mematok aturan dan besaran insentif yang berbeda.

Bagi wajib pajak di Provinsi Lampung yang rutin membayar tepat waktu setiap tahunnya, pemerintah memberi apresiasi dalam bentuk potongan PKB berkisar antara 5 hingga 25 persen.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan sisa waktu program relaksasi pajak ini di kantor Samsat terdekat sebelum tenggat masa berlaku berakhir pada akhir bulan.

Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026:

1. DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (DIY) menggelar pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-81 RI dan 14 tahun UU Keistimewaan DIY.

Program berlangsung 1 Agustus-30 September 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku 1-31 Agustus 2026.

Program tersebut mencakup:

  • Pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB.
  • Pembebasan PKB progresif.
  • Diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk buruh pengguna kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.
  • Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi wajib pajak kendaraan roda dua kurang mampu yang masuk DTSEN, dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.
  • Keringanan untuk kendaraan roda dua ojek online.
  • Keringanan untuk sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.

3. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan sejumlah keringanan.

Program tersebut meliputi:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan, berlaku 15 Juni-30 September 2026.
  • Keringanan tunggakan pajak hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, berlaku 15 Juni-30 September 2026.
  • Diskon pajak 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB, berlaku 15 Juni-19 Desember 2026.
  • Penghapusan denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, berlaku 15 Juni-30 September 2026.

4. Kalimantan Selatan

Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan (Kalsel) berlaku 31 Maret-30 September 2026.

Wajib pajak mendapatkan:

  • Diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk kendaraan bermotor pribadi.
  • Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

5. Sulawesi Utara

Pemprov Sulawesi Utara memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Potongan pokok pajak sebesar 25 persen.
  • Pembebasan pajak progresif.
  • Pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan.

6. Sulawesi Barat

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Barat berlaku hingga 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan antara lain:

  • Diskon tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50 persen.
  • Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 100 persen.
  • Diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi nonpelat DC ke DC.
  • Pembebasan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.

7. Maluku

Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan yang berlangsung 6 Juli-31 Agustus 2026.

Keringanan yang diberikan berupa:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor pelat DE di Provinsi Maluku.

8. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Potongan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc.
  • Potongan pokok PKB 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
  • Tambahan diskon 10 persen bagi kendaraan hingga 200 cc yang tidak memiliki tunggakan pajak.
  • Tambahan diskon 5 persen bagi kendaraan di atas 200 cc yang tidak memiliki tunggakan.

9. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Program tersebut berlangsung 1 Juni-31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan dibebaskan dari bunga dan denda. Masyarakat cukup membayar pokok pajak.

Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan.

10. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menghadirkan program keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
  • Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak.
  • Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

11. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlangsung 2 Juni-31 Agustus 2026.

Program tersebut memberikan sejumlah insentif, yakni:

  • Penunggak pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
  • Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus.
  • Pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif.
  • Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
  • Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
  • Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

12. Bengkulu

Pemprov Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei-31 Agustus 2026.

Wajib pajak mendapatkan:

  • Pembebasan denda.
  • Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan.
  • Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup melunasi pokok pajak untuk satu tahun berjalan.

13. Riau

Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan 1-31 Agustus 2026.

Selama program berlangsung, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Sementara itu, seluruh tunggakan pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapuskan.

14. Maluku

Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat kembali tercantum dalam daftar program pembebasan denda PKB yang berlangsung 6 Juli-31 Agustus 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Program berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor pelat DE di Provinsi Maluku.

15. Papua Barat

Pemprov Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli-31 Oktober 2026.

Program tersebut memberikan sejumlah keringanan, antara lain:

  • Penghapusan pokok dan sanksi denda untuk tunggakan pajak tahun keenam dan seterusnya.
  • Insentif pajak 12 persen bagi warga yang membayar pajak kendaraan sebelum atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan.
  • Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
  • Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

16. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) memberikan insentif pemutihan PKB dan BBNKB pada 2026.

Besaran insentif yang diberikan meliputi:

  • PKB roda dua sebesar 10 persen.
  • PKB roda empat sebesar 5 persen.
  • BBNKB roda dua sebesar 20 persen.
  • BBNKB roda empat sebesar 20 persen.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program keringanan sesuai ketentuan di masing-masing daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.