Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda tengah menangani seorang Warga Negara (WN) Myanmar berinisial TZ (52) yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Baca juga: Wamen Imipas Tersangka KPK, Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar
TZ diketahui telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih sembilan tahun bersama istri yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda, Dedi Sudrajat, melalui Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Al Asari mengatakan pemeriksaan terhadap TZ telah dilakukan dan saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan. Saat ini kami masih menunggu balasan dari Kedutaan Besar Myanmar," kata Asari (11/8/2026).
Menurut Asari, surat yang dikirimkan kepada pihak kedutaan berisi permintaan konfirmasi terkait status kewarganegaraan TZ.
Selain itu, Imigrasi juga meminta informasi mengenai rekam jejak hukum yang bersangkutan, termasuk untuk memastikan apakah TZ pernah terlibat tindak pidana atau masuk dalam daftar pencarian internasional (Red Notice).
Konfirmasi tersebut diperlukan sebelum Imigrasi menentukan langkah penanganan selanjutnya terhadap TZ.
Dari hasil pemeriksaan, TZ diketahui pertama kali bertemu dengan istrinya saat keduanya bekerja di Singapura.
Setelah beberapa kali datang ke Indonesia, keduanya kemudian memutuskan menikah secara sah dan tercatat di Indonesia.
Pernikahan tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak Kedutaan Besar Myanmar serta dilengkapi dokumen administrasi dari tingkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan.
Dari pernikahan tersebut, TZ dan istrinya memiliki anak yang berstatus kewarganegaraan ganda terbatas.
Selama tinggal di kawasan Natar, TZ disebut tidak bekerja pada perusahaan tertentu.
Aktivitas sehari-harinya lebih banyak dilakukan di rumah bersama keluarganya.
Meski memiliki keluarga di Indonesia, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban keimigrasian sebagai warga negara asing.
Imigrasi tetap melakukan pemeriksaan terhadap status izin tinggal TZ untuk memastikan kepatuhannya terhadap aturan keimigrasian.
Asari menegaskan, penanganan terhadap TZ saat ini masih berfokus pada dugaan pelanggaran administratif keimigrasian.
Pihaknya belum menentukan tindakan akhir sebelum memperoleh jawaban resmi dari Kedutaan Besar Myanmar.
"Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu hasil konfirmasi dari kedutaan," ujarnya.
Setelah surat balasan diterima, Imigrasi akan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan tindakan administratif keimigrasian.
Dengan demikian, perkara tersebut saat ini masih dalam proses dan belum sampai pada keputusan akhir terkait tindakan terhadap TZ.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )