Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Perindag Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama sejumlah pihak melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan lama di Pasar Baru Kefamenanu, Selasa, 11 Agustus 2026. Sebanyak 17 bangunan lama bakal dimusnahkan untuk dilakukan pembangunan Pasar Modern di lokasi itu.
Turut ambil bagian dalam kegiatan eksekusi pemusnahan bangunan itu yakni; Satpol-PP Kabupaten TTU, Dinas Perhubungan, Plt Bapenda TTU, Asisten III Setda TTU, Camat Kota Kefamenanu, dan Staf Khusus Bupati TTU.
Saat diwawancarai, Plh Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten TTU, Quido Kolo mengatakan, pihaknya telah memulai pelaksanaan eksekusi pembongkaran 17 unit bangunan lama dimulai hari ini. Setelah pembongkaran, akan dilaksanakan pembangunan pasar modern di lokasi itu.
"Ini merupakan program strategis Pak Bupati dan Wakil Bupati TTU," ujarnya.
Pasar Baru Kefamenanu semula merupakan pasar tradisional. Pasca pembangunan nanti, pasar tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Pasar Modern.
Kendati demikian, pasar modern tersebut tetap menerapkan sistem transportasi tradisional. Target pembongkaran paling lama dilaksanakan selama 4 hari.
Mayoritas pedagang sudah keluar dari bangunan yang bakal dibongkar. Sementara pedagang yang berjualan di lokasi tersebut hanya berjualan sementara dan akan pulang pada malam hari.
Ia menegaskan, meteran listrik di sekitar wilayah pasar tersebut yang diadakan sendiri belum dibongkar oleh pedagang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan PLN untuk proses pembongkaran.
"Meteran yang ada ini kita bongkar kita amankan, ke depan pemiliknya mau datang ambil, kita serahkan kembali," ucapnya.
Para pedagang akan direlokasi untuk berjualan sementara di wilayah Pasar Baru Kefamenanu tepatnya di blok B, Blok C dan Blok D. Mereka ditempatkan di lokasi tersebut karena ada beberapa faktor.
Disperindag, kata Quido, merupakan pengampu PAD. Sementara, mayoritas pedagang kering merupakan penyumbang terbesar PAD. Oleh karena itu, apabila mereka tidak diberikan tempat berjualan maka, berdampak pada pendapatan PAD.
PAD pedagang kering dalam setahun bisa mencapai Rp. 700 juta lebih. Apabila mereka dikeluarkan dari lokasi pasar maka akan berdampak pada PAD.
Rencananya, pembangunan bakal dilaksanakan dalam kurun waktu 135 hari. Pasca pembangunan, penempatan pedagang bakal dilaksanakan berdasarkan kategori masing-masing. (bbr)