Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Ardito Wijaya, memberikan tanggapannya usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan pidana 7 tahun penjara.
Baca juga: Anggota FKB DPRD Lamteng Dinilai Terbukti Korupsi
Terdakwa Ardito Wijaya usai persidangan tampak tenang dan menyikapi tuntutan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
"Tuntutan itu adalah bagian hak dari jaksa untuk menganalisis hasil yang ada," kata Ardito Wijaya, Selasa (11/8/2026).
"Sebenarnya saya dibilang kaget nggak dibilang kaget, tinggal lihat muka saya aja. Senang kan," kata Ardito Wijaya sembari tersenyum di hadapan para wartawan.
Menghadapi agenda persidangan berikutnya, Ardito menyatakan pihaknya tengah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Selain pledoi dari tim penasihat hukum, ia berencana menyusun dan menyampaikan pembelaan secara pribadi.
"Mungkin banyak secara pribadi ya, karena banyak yang lebih paham. Kondisi situasinya kan yang mengalami langsung," kata Ardito.
Ardito mengapresiasi awak media dan berharap bisa menyampaikan pesan ini kepada masyarakat.
Ardito Wijaya juga mengapresiasi kinerja seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan yang menjeratnya.
"Mungkin itu saja, yang jelas satu hal, baik hakim, baik jaksa, semuanya bekerja dengan yang terbaik untuk negara ini," kata Ardito Wijaya.
Ahmad Handoko, penasihat hukum Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Ardito Wijaya, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi, Ardito Wijaya, dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
"Kami menilai uraian dalam surat tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata kuasa hukum terdakwa Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, Selasa (11/8/2026).
Meski demikian pihaknya tetap menghormati tuntutan JPU KPK karena merupakan kewenangan dan pendapat.
"Akan tetapi jelas kami sangat keberatan karena uraian tuntutan yang disampaikan tidak sama dengan fakta persidangan," ujarnya.
Ahmad Handoko menyayangkan sikap penuntut umum dari KPK yang dinilai mengabaikan seluruh fakta dan pembuktian selama proses persidangan berlangsung.
"Buat apa ada persidangan kalau fakta persidangan diabaikan, padahal fakta di persidangan sudah sangat jelas dan terang," kata Handoko.
Handoko menjelaskan selama proses pembuktian di muka sidang, tidak ada satu pun saksi maupun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung kliennya dalam praktik penerimaan atau pemberian uang.
"Klien kami, Pak Ardito, tidak pernah menerima uang, tidak pernah menyuruh, dan tidak pernah mengizinkan. Bahkan beliau tidak tahu-menahu kalau ada penerimaan atau pemberian uang tersebut," paparnya.
Tim kuasa hukum telah meminta pembukaan seluruh alat bukti komunikasi yang disita oleh penyidik untuk membuktikan transparansi perkara.
"Di persidangan, kami tim penasehat hukum meminta dibuka semua alat komunikasi. Apakah ada bukti baik berupa sadapan telepon maupun percakapan elektronik. Hasilnya ternyata sama sekali tidak ada," ungkapnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya saat ini tengah merampungkan nota pembelaan (pledoi) yang rencananya akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya.
"Kami sedang mempersiapkan pledoi atau pembelaan secara maksimal untuk disampaikan pada persidangan tanggal 20 Agustus 2026 mendatang," tukas Handoko.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )