POSBELITUNG.CO--Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan keberatan administratif atas keputusan pemberhentian sementara yang dijatuhkan terkait dugaan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Keputusan pemberhentian sementara ditetapkan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU pada 27 Juli 2026 dan kemudian disahkan melalui rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.
Keberatan administratif tersebut diajukan melalui kuasa hukum mereka dan diserahkan kepada pimpinan DPRD TTU pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kuasa hukum tiga anggota DPRD TTU, Egiardus Bana, SH., MH., mengatakan keberatan tersebut merupakan hak para kliennya.
Ia menyebut pengajuan keberatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kami mengajukan keberatan administratif karena menemukan adanya kecacatan substansi dan prosedur dalam penetapan tersebut," kata Bana.
Menurut dia, persoalan utama yang dipersoalkan adalah dasar pemberian sanksi pemberhentian sementara.
Bana menyebut Peraturan DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan BK Tahun 2024 mengatur mekanisme pemberian sanksi terhadap anggota DPRD.
Ia berpendapat pemberhentian sementara dalam konteks perkara pidana semestinya diberikan kepada anggota DPRD yang telah berstatus sebagai terdakwa.
Sementara dalam perkara yang menyeret ketiga anggota DPRD tersebut, menurut kuasa hukum, status mereka masih sebagai saksi pada tahap penyidikan.
"Sementara dalam kasus ini, status ketiga DPRD ini sebatas saksi di tahap penyidikan. Kalau terdakwa di peradilan. Bagi kami ini cacat substansi," ujar Bana.
Selain status hukum, kuasa hukum juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD TTU.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi sehingga pemeriksaan seharusnya dilakukan secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan keterangan atau pendapat ahli yang relevan.
Ia menilai pemeriksaan semestinya dapat melibatkan ahli bahasa, ahli hukum maupun psikolog untuk membantu mengungkap duduk perkara secara objektif.
"Bagi kami, BK harus mendalami betul karena perkara ini bukan sekadar kode etik biasa," katanya.
Keberatan juga menyasar mekanisme rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.
Bana menilai seluruh fraksi seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan sebelum keputusan Badan Kehormatan ditetapkan sebagai keputusan lembaga DPRD.
Menurutnya, pengambilan keputusan DPRD harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan memastikan terpenuhinya kuorum.
"Keputusan daripada DPRD TTU itu wajib dilakukan yang namanya musyawarah. Sebelum musyawarah itu kan harus ditanyakan juga soal kuorum," ujarnya.
Ia menilai mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pimpinan DPRD disebut langsung membacakan dan menetapkan keputusan Badan Kehormatan tanpa terlebih dahulu mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
"Pimpinan DPRD TTU langsung membacakan itu dan kemudian menetapkan itu sebagai keputusan lembaga tanpa melewati musyawarah atau mendengarkan aspirasi-aspirasi dari fraksi," katanya.
Menurut Bana, Badan Kehormatan memang merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD.
Namun, keputusan yang dihasilkan tetap perlu dibawa ke forum paripurna melalui mekanisme yang sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, keberatan administratif telah disampaikan kepada pimpinan DPRD TTU untuk diproses sesuai ketentuan.
Sementara itu, pihak keluarga almarhumah dokter Icha Pakaenoni turut memberikan tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh ketiga anggota DPRD TTU.
Perwakilan keluarga, Fabianus Banase, meminta ketiga anggota DPRD tersebut mempelajari kembali ketentuan mengenai kode etik DPRD, termasuk Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut Fabianus, apabila ketiga anggota DPRD merasa keberatan terhadap keputusan yang telah diambil, tersedia mekanisme yang dapat ditempuh sesuai aturan.
"Kalau mereka keberatan, maka bisa melaporkan pimpinan DPRD ke BK dan mengadukan kembali pimpinan dan anggota BK DPRD TTU," kata Fabianus, Senin (10/8/2026).
Ia juga menyebut masih terdapat jalur hukum lain yang dapat ditempuh apabila ketiga anggota DPRD tidak menerima keputusan tersebut.
"Langkah terakhir mereka bertiga laporkan pimpinan DPRD TTU ke pihak berwajib," ujarnya.
Fabianus menegaskan keluarga menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.
Kini, keberatan administratif dari tiga anggota DPRD TTU tersebut menjadi bagian dari proses lanjutan untuk menentukan bagaimana status pemberhentian sementara mereka akan diproses.
Perkara ini juga masih berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap almarhumah dokter Icha Pakaenoni, sehingga perkembangan proses hukum dan keputusan lembaga DPRD TTU masih menjadi perhatian publik.(*)