ASN Gorontalo Muhammad Amin Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Fadri Kidjab August 11, 2026 06:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Muhammad Amin Ramadhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (11/8/2026).

Perkara yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tersebut kini memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menuntut Muhammad Amin Ramadhan dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Gorontalo Yusuf Syamsuddin, melalui Hakim Juru Bicara Bayu Lesmana Taruna, membenarkan agenda persidangan tersebut.

"Hari ini agenda tuntutan jaksa mas, tuntutan 8 tahun penjara," kata Bayu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, sore tadi.

Berdasarkan dokumen tuntutan, JPU menyatakan bahwa Muhammad Amin Ramadhan didakwa melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut dengan tipu muslihat maupun serangkaian kebohongan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 126 KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan JPU.

"Menghukum terdakwa MUHAMMAD AMIN RAMADHAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tuntutan tersebut.

Selain hukuman penjara, JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Sejumlah barang bukti turut dicantumkan dalam surat tuntutan. Namun, rincian barang bukti yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan anak tidak dipublikasikan demi menjaga privasi serta kerahasiaan identitas korban.

JPU juga telah menetapkan status barang bukti tersebut, baik yang akan dimusnahkan maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Tuntutan dari JPU ini bukanlah putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum membuat keputusan resmi.

Baca juga: Kronologi Lettu H Mengamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ancam Bongkar Sel Tahanan Jika Amin Tak Bebas

Latar Belakang Perkara

KASUS PELECEHAN -- Sosok Muhammad Amin Ramadhan tersangka kasus pencabulan tiba di Pengadilan Negeri Gorontalo. Amin akan menjalani sidang perdana pada Selasa (28/4/2206). (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
KASUS PELECEHAN -- Sosok Muhammad Amin Ramadhan tersangka kasus pencabulan tiba di Pengadilan Negeri Gorontalo. Amin akan menjalani sidang perdana pada Selasa (28/4/2206). (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Sebelumnya, perkara yang menjerat Muhammad Amin Ramadhan—lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang pernah bertugas sebagai ASN di Gorut—bergulir di tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Sebelum masuk ke meja hijau, Amin pernah memberikan klarifikasi terkait hubungan dengan pihak pelapor.

Menurut keterangannya, hubungan mereka sebatas hubungan dekat dan mereka pernah berencana untuk menikah, bahkan kedua pihak keluarga sempat membicarakannya. Namun, keterangan tersebut merupakan versi terdakwa dan hanya menjadi latar belakang perkara. Keterangan ini tidak dapat dijadikan kesimpulan, sebab majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan fakta berdasarkan persidangan.

Dengan dibacakannya tuntutan delapan tahun penjara pada Selasa (11/8/2026), proses hukum perkara ini masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan vonis resmi berkekuatan hukum tetap. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.