TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemeriksaan terhadap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea oleh penyidik Polda Gorontalo pada Selasa (11/8/2026) turut mendalami keputusan pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 2020 yang menetapkan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sebagai cagar budaya.
Adhan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia memberikan keterangan kepada penyidik sejak selepas salat Zuhur hingga menjelang berakhirnya waktu Asar.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, mengatakan penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada Adhan.
“Ada 30-an lebih pertanyaan,” kata Batin.
Menurut Batin, pemeriksaan kali ini belum mencakup seluruh persoalan yang berkembang dalam polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Baca juga: Serapan Anggaran Kota Gorontalo 46,83 Persen, Nuryanto Ingatkan OPD Tak Menumpuk Akhir Tahun
Salah satunya terkait dokumen register yang sebelumnya dipersoalkan karena disebut memiliki dua kejanggalan. Batin mengatakan persoalan tersebut belum menjadi bagian utama dari materi pemeriksaan Adhan.
“Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi,” ujarnya.
Sebaliknya, penyidik lebih banyak menggali alasan di balik pencabutan SK Wali Kota tahun 2020 serta persoalan keterlibatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Ada Gugatan dan Putusan Pengadilan
Batin menjelaskan, keputusan pencabutan SK tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelum keputusan itu diterbitkan, terdapat gugatan dari pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo.
Perkara tersebut kemudian menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.
Setelah adanya putusan tersebut, Adhan disebut membentuk tim untuk melakukan kajian sebelum akhirnya menerbitkan keputusan pencabutan terhadap SK Wali Kota tahun 2020.
Batin menilai rangkaian tersebut penting untuk melihat latar belakang keputusan yang diambil Adhan sebagai Wali Kota Gorontalo.
Ia juga menegaskan posisi Adhan dalam perkara tersebut perlu ditempatkan secara tepat.
Menurutnya, Adhan bukan pejabat yang menerbitkan SK penetapan cagar budaya pada 2020. Adhan merupakan pejabat yang kemudian menerbitkan keputusan pencabutan terhadap SK tersebut.
“Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020,” jelas Batin.
Atas dasar itu, Batin menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Adhan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Gorontalo.
Ia mengatakan kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Yang Dicabut SK Wali Kota 2020
Batin juga meluruskan anggapan bahwa keputusan Adhan merupakan tindakan untuk menghapus penetapan cagar budaya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, objek yang dicabut adalah SK Wali Kota yang diterbitkan pada 2020.
“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 oleh melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut,” katanya.
Penjelasan tersebut, kata Batin, menjadi bagian penting dalam melihat dasar keputusan yang diambil Pemerintah Kota Gorontalo.
Ia menyebut keputusan tersebut perlu dilihat dalam satu rangkaian, mulai dari adanya gugatan pemilik lahan, putusan pengadilan, pembentukan tim kajian hingga kewenangan wali kota dalam menerbitkan keputusan.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menilai pencabutan SK 2020 perlu dipahami berdasarkan proses dan dokumen yang mendahuluinya, bukan hanya dari keputusan pencabutannya.
Adhan Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi
Batin mengatakan kehadiran Adhan memenuhi panggilan penyidik Polda Gorontalo merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Menurutnya, Adhan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Ia menilai sikap tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum dan bersedia memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang telah diambil.
Pemeriksaan terhadap Adhan pun masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik Polda Gorontalo terhadap polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
Sementara itu, sejumlah persoalan lain yang belum masuk dalam pemeriksaan masih terbuka untuk didalami dalam proses selanjutnya.
Bagi Pemerintah Kota Gorontalo, dasar pencabutan SK 2020 tersebut berkaitan dengan rangkaian proses hukum, hasil kajian serta kewenangan wali kota sebagaimana dijelaskan kuasa hukum.
Adhan sendiri telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dan memberikan keterangan kepada penyidik terkait keputusan yang diterbitkannya tersebut.
Saat pemeriksaan, Adhan juga didampingi oleh pengacara kawakan, seperti Rio Pala, Yakop Mohamad, Rauf Abdul Azis, Lia Ramadhani serta tokoh masyarakat, yakni Risman Taha dan Rizal Datau. (*)