TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sebanyak 29 orang dilantik menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan dilakukan oleh Camat Siantan, Syamsir dan disaksikan Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.
Namun, setelah pelantikan, para anggota BPD diminta tidak sekadar mengetahui kedudukannya, tetapi harus memahami tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan tersebut.
Syamsir menegaskan, pemahaman terhadap tugas dan fungsi menjadi hal utama yang harus dimiliki setiap anggota BPD.
Sebab, BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting setelah dilantik ini adalah memahami tugas dan fungsi sebagai anggota BPD. Jangan sampai sudah menjadi anggota BPD, tetapi tidak tahu apa yang harus dilakukan,” tegas Syamsir.
Menurutnya, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Karena itu, setiap anggota harus memahami aturan yang menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan desa.
Selain itu, BPD juga memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Anggota BPD harus mengetahui persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sehingga aspirasi tersebut dapat dibawa ke dalam pembahasan bersama pemerintah desa.
“BPD itu perwakilan masyarakat. Jadi harus tahu apa yang menjadi keluhan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan hanya aktif ketika ada rapat, tetapi harus mengetahui kondisi masyarakat di wilayah masing-masing,” katanya.
Syamsir juga menekankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa.
Pengawasan tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan.
Ia meminta anggota BPD tidak pasif ketika melihat adanya persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Jika ditemukan hal yang perlu dipertanyakan atau diperbaiki, BPD harus menyampaikannya melalui mekanisme yang berlaku.
“Fungsi pengawasan harus dijalankan. Kalau ada yang tidak sesuai, jangan diam. Tanyakan dan bahas sesuai aturan. Tetapi pengawasan itu bukan berarti mencari-cari kesalahan pemerintah desa,” ujarnya.
Menurut Syamsir, BPD dan pemerintah desa memiliki tugas yang berbeda, tetapi sama-sama bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pembangunan yang baik bagi masyarakat.
Karena itu, perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan terjadinya konflik.
“BPD bukan lawan kepala desa, begitu juga kepala desa bukan lawan BPD. Keduanya punya fungsi masing-masing. Yang harus dikedepankan adalah aturan dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga meminta anggota BPD aktif mengikuti pembahasan mengenai program dan kebijakan desa.
Dengan begitu, anggota BPD dapat memahami apa yang direncanakan pemerintah desa serta mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan setelah kegiatan selesai.
BPD harus mengetahui proses perencanaan, pembahasan hingga pelaksanaan program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Baca juga: Reses Wakil Ketua III DPRD Kepri, Bahktiar Serap Aspirasi Warga Buana Regency dan Kharisma Residence
“Jangan hanya tanda tangan atau hadir dalam rapat. Harus dipahami apa yang dibahas, apa yang disepakati dan bagaimana pelaksanaannya. Itu bagian dari tanggung jawab sebagai anggota BPD,” kata Syamsil.
Ia berharap 29 anggota BPD yang dilantik dapat menjalankan tugas secara aktif dan bertanggung jawab.
Mereka juga diminta terus mempelajari aturan serta tidak ragu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan apabila menemukan persoalan dalam menjalankan tugas.
Syamsir menilai, BPD yang memahami fungsi dan kewenangannya akan membantu menciptakan pemerintahan desa yang lebih terbuka, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, ketidakpahaman terhadap tugas dapat membuat fungsi BPD tidak berjalan maksimal.
“Jadi saya tekankan sekali lagi, pahami tugas dan fungsi. Jalankan fungsi pengawasan, tampung aspirasi masyarakat dan ikut dalam pembahasan sesuai kewenangan. Jangan sampai jabatan ini hanya sebatas nama, tetapi harus benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Ihsan Imaduddin)