RDPU di DPR, Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Merampas Hak Milik Rakyat
Muhammad Zulfikar August 11, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Publik Bambang Harymurti meminta pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada kewenangan negara mengambil alih aset, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap hak milik masyarakat.

Bahkan, Bambang mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.

Baca juga: Pakar Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Beri Aparat Kuasa Merampas Harta Tanpa Putusan Hakim

Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut seharusnya memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Hal itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang.

Bambang menilai RUU tersebut berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi.

Sebab itu, menurut dia, harus ada pagar hukum yang ketat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ujarnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Bambang menawarkan 10 prinsip perlindungan hak rakyat yang dapat menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Satu di antaranya, perampasan aset secara permanen harus diputuskan melalui pengadilan yang independen.

"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," ucapnya.

Selain itu, Bambang meminta standar pembuktian dalam perkara perampasan aset dirumuskan secara jelas dan ketat.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Ungkap Ada Usulan Nama RUU Perampasan Aset Diubah

Menurutnya, penyitaan tanpa melalui pengadilan hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang benar-benar luar biasa.

"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ujarnya.

Bambang juga mengingatkan agar kepemilikan harta yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak serta-merta dikategorikan sebagai aset hasil kejahatan. 

Perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," kata Bambang.

Lebih lanjut, dia menilai mekanisme ganti rugi juga perlu diatur apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset. 

Bambang juga meminta penggunaan kewenangan dalam regulasi tersebut tidak boleh diarahkan untuk kepentingan politik.

"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," katanya.

Bambang berharap RUU Perampasan Aset nantinya benar-benar menjadi instrumen untuk memulihkan aset negara dan masyarakat, bukan menjadi alat intimidasi ataupun membuka celah perampasan hak secara sewenang-wenang.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. 

Saat ini Komisi III DPR RI masih menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari advokat, organisasi masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum sebagai bagian dari penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.