TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Muslim melaporkan sedikitnya lima pihak ke Polda Metro Jaya buntut challenge hafalan Alquran berhadiah minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Project di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Laporan tersebut dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Tim Hukum Muslim, Moch Rizki Abdullah, mengatakan sejumlah pihak dilaporkan karena dinilai memiliki keterkaitan dengan challenge tersebut.
Di antaranya Revnaldo Ega S, Newport, The Sounds Project, serta dua pembawa acara atau MC yang disebut terlibat dalam tantangan tersebut.
“Untuk saat ini kami bawa alat bukti berupa video beserta dokumen-dokumen screenshot yang terkait kasus bersangkutan,” kata Rizki kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Rizki menjelaskan laporan dibuat setelah pihaknya mencermati kembali video challenge yang beredar di media sosial.
Baca juga: Pasha: Ayat Al-Qur’an Bukan Alat Tukar untuk Hadiah Miras
Dalam video tersebut, pembawa acara disebut memberikan tantangan kepada penonton untuk membacakan surat Alquran dengan imbalan satu botol minuman beralkohol.
Tantangan itu kemudian diikuti seorang perempuan.
Perempuan tersebut membacakan Surat Ad-Dhuha hingga selesai.
Setelah itu, dia mendapatkan sebotol minuman beralkohol sebagai hadiah.
Menurut Rizki, pihaknya menilai aksi tersebut tidak dapat dibiarkan lantaran mengaitkan pembacaan ayat Alquran dengan pemberian minuman beralkohol.
“Secara pribadi sebagai seorang muslim tersinggung, bahkan sakit hati,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama: Challenge Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras Diadukan ke Polisi
Rizki mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.
Barang bukti tersebut di antaranya rekaman video yang viral, sejumlah tangkapan layar atau screenshot, serta flashdisk berisi video.
“Bukan hanya sekadar kepentingan pribadi saya, bukan hanya saya saja yang merasa tersakiti, tapi umat Islam secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perempuan yang mengikuti challenge tersebut bukan satu-satunya pihak yang dilaporkan.
Penyelenggara acara, produsen minuman keras, hingga dua pembawa acara turut dilaporkan karena dinilai berkaitan dengan kejadian tersebut.
Untuk sementara, pihak terlapor disangkakan melanggar Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami langsung eksekusi untuk pelaporan,” katanya.
Rizki menambahkan pihaknya tidak melakukan komunikasi maupun mediasi dengan pihak-pihak yang dilaporkan sebelum membuat laporan polisi.
Mereka memilih membawa persoalan tersebut langsung ke jalur hukum.
Selain proses pidana, Tim Hukum Muslim juga menargetkan pencabutan izin terhadap produsen miras dan event organizer (EO) yang disebut berkaitan dengan acara tersebut.
“Ada dua target. Yang pertama memproses hukum para pihak yang berkaitan tadi. Yang kedua, mencabut izin dari pihak produsen miras tersebut dan juga izin dari EO tersebut,” ungkap Rizki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus dugaan penistaan agama tersebut tengah ditangani Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara.
"Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum, hari ini Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara," ungkap Kombes Budi kepada wartawan Selasa (11/8/2026).
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara.
"Kepolisian juga memfasilitasi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut," tukasnya.
Terpisah, Kapolsek Metro Pademangan AKP Daniel Dirgala menuturkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan video viral tersebut.
"Monitor kami sedang cek dan lidik kejadiannya," ungkapnya kepada wartawan Selasa (11/8/2026).
Pihak kepolisian belum mengungkap kronologis lengkap peristiwa.
Menurutnya dugaan tindak pidana terkait kejadian yang viral tersebut masih didalami.
"Masih kita dalami," ucapnya.