TRIBUNNEWS.COM - Simak profil singkat M. Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyinggung ketertinggalan Indonesia dari negara maju terkait perkara sampah.
Adapun persidangan uji materiil terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tengah berlangsung di MK.
Permohonan ini diajukan Dudy Mempawardi Saragih, seorang pensiunan yang juga berprofesi sebagai advokat, dengan didampingi kuasa hukumnya dari LBH Jendela Yustisia Nusantara (JYN)
Dalam positanya, Dudy selaku pemohon mendalilkan bahwa frasa "pengawasan" dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah bersifat sangat longgar, kabur, dan tidak memiliki kekuatan hukum memaksa.
Hal tersebut mengakibatkan laporan warga atas tumpukan sampah liar di ruang publik kerap diabaikan oleh birokrasi tanpa adanya tindakan seketika.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai "termasuk pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara".
Pada sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Senin (10/8/2026) kemarin, Guntur Hamzah mengaku prihatin sekaligus merasa miris lantaran persoalan sampah di Indonesia sampai harus dibawa ke MK.
“Ini ya sebetulnya persoalan sampah ini agak miris juga kita ini ya melihat bahwa masalah sampah masuk menjadi persoalan konstitusi di Mahkamah Konstitusi ini,” kata Guntur dalam persidangan.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan tata kelola sampah di Indonesia belum dikelola secara baik dan sungguh-sungguh.
Guntur kemudian membandingkan Indonesia dengan negara-negara maju terkait sampah.
Kata dia, di negara maju, pembicaraan pengelolaan sampah sudah sampai sampah antariksa, sedangkan di Indonesia, masih membahas sampah di pesisir dan lain sebagainya.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia yang Diusulkan Prabowo
"Kalau kita lihat di beberapa negara maju itu orang tidak berbicara lagi sampah di bumi, orang sudah berbicara sampah di antariksa, sampah satelit," tutur Guntur.
“Tapi kita ini masih bicara tentang sampah di bumi, di perairan atau di pinggir pantai."
Profil Hakim MK M. Guntur Hamzah
M. Guntur Hamzah lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Januari 1965.
Ia tak hanya dikenal sebagai hakim di MK, tetapi juga akademisi yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) sejak April 2007.
Guntur menyelesaikan pendidikan S1 di jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) pada 1988, lalu merampungkan pendidikan pasca-sarjana atau S2 Hukum Tata Negara di Universitas Padjajaran (Unpad) pada 1995, dan menyelesaikan studi S3 di bidang Ilmu Hukum di Universitas Airlangga (UNAIR) pada 2002.
Nama lengkapnya dengan gelar adalah Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Dalam perjalanan kariernya di Mahkamah Konstitusi RI, ia pernah ditunjuk sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada MK RI pada 2012-2013.
Lalu, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI dari 18 Mei 2015 sampai 2022.
Sebelumnya, Guntur dipercaya sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada MK RI dalam periode 2013-2015.
Pada 23 November 2022, ia dilantik menjadi Hakim MK RI menggantikan Aswanto untuk periode 2022–2035.
Di almamaternya, Guntur pernah juga menjabat sebagai Pembantu Dekan I FH UNHAS pada 2008-2010.
Selain itu, Guntur sempat menduduki jabatan sebagai Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) pada 2010-2011 dan Tim Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Dikti pada 2011-2012.
Sebagai akademisi dan Guru Besar, Guntur telah menulis dan menerbitkan buku, di antaranya:
Guntur juga mendapat sederet penghargaan dari Presiden RI maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpar-RB).
Agenda Sidang 10 Agustus 2026 Kemarin
Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/08/2026) tersebut, Guntur juga meminta pemerintah menyerahkan blueprint tata kelola sampah nasional kepada MK.
Ia menilai dokumen tersebut penting untuk melihat target waktu penyelesaian persoalan sampah secara nasional, pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah, serta arah penggunaan teknologi hijau dalam pengelolaan sampah.
“Pentingnya ada blueprint dan kalau itu memang ada, ini tolong di kami diberikan,” ucap Guntur.
Agenda sidang perkara nomor 255/PUU-XXIV/2026 itu mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup Laksmi Wijayanti.
Pemerintah meminta MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan ketentuan yang diuji tetap konstitusional.
(Tribunnews.com/Rizki A./Mario Christian Sumampow)