Nakhoda kapal yang mengantarkan rombongan Jessica Mila dan teman-temannya plesiran ke pulau Padar padahal ada larangan akhirnya dijatuhi sanksi.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menjatuhkan sanksi kepada nakhoda kapal wisata yang mengangkut artis Jessica Mila dan rombongannya ke Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapal wisata bernama Maloekoe yang berlayar pada 7 Agustus 2027 itu dinyatakan melanggar larangan berlayar. Pada hari itu, KSOP Labuan Bajo masih menutup pelayaran kapal wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo karena cuaca buruk.
KSOP Labuan Bajo menghukum nakhoda berinisial DJ itu dengan larangan berlayar untuk sementara waktu. KSOP Labuan Bajo menangguhkan (suspend) sementara waktu ijazah laut nakhoda tersebut.
"Nakhoda kapal Maloekoe diturunkan dari kapal dan di-suspend sementara ijazah lautnya," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan selama masa suspend ijazah laut itu, DJ dilarang menjadi nakhoda kapal apapun.
"Ya (Selama suspend ijazah laut tidak boleh jadi nakhoda kapal apa pun)," tegas Stephanus.
Belum diketahui berapa lama suspend ijazah laut nakhoda kapal itu. Stephanus tak merespons pertanyaan terkait hal itu.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Mila, suami, anak dan rombongannya berlibur ke Pulau Padar pada 7 Agustus lalu. Pelayaran kapal wisata itu ternyata melanggar larangan berlayar di Labuan Bajo.
KSOP Kelas III Labuan Bajo sebelumnya telah menutup pelayaran kapal wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo hingga 10 Agustus 2026 karena cuaca buruk.
Jessica Mila sempat membagikan aktivitas wisata di Pulau Padar itu melalui Instagram story. Dia bahkan menyebut-nyebut adanya 'orang dalam' yang membantu mereka. Walhasil, liburan Jessica Mila dan rombongannya ke Pulau Padar di tengah penutupan pelayaran ke destinasi itu mendapat sorotan warganet.
Stephanus menegaskan pelayaran kapal wisata yang ditumpangi Jessica Mila tujuan Pulau Padar itu tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP Labuan Bajo. SPB kapal wisata itu pada hari kejadian hanya untuk tujuan Pulau Rinca.
Selama periode penutupan pelayaran, SPB pelayaran kapal wisata ke TN Komodo hanya diberikan untuk tujuan Pulau Rinca yang dianggap relatif aman.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus, Senin (10/8/2026).





