Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan bahwa Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023," kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Hal itu ia sampaikan menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa Dedi Congor telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
Yusuf menjelaskan bahwa tempus kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Dedi adalah pada 2008–2016.
Kasus tersebut mulai disidik pada tahun 2017 dan pada tahun 2023, Dedi ditetapkan tersangka. Akan tetapi, Yusuf tidak menjelaskan peran Dedi dalam kasus ini.
Saat ini, perkara tersebut telah pada tahapan P-19 atau proses pengembalian berkas perkara pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada penyidik Polri.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tetap berjalan, meskipun Dedi Congor selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Ia menjelaskan KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap Dedi Congor karena objek kasus yang diusut berbeda dengan yang disidik oleh Polri.
"Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan," ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.





