Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan alasan Rinaldi Umar batal diangkat menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.

Saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa, Anang mengatakan bahwa posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus harus diisi oleh sosok yang berpengalaman dan matang dalam hal tindak pidana khusus.

Maka dari itu, Kejaksaan mengisi posisi tersebut dengan Saiful Bahri Siregar yang telah memiliki pengalaman di penyidikan tindak pidana khusus dan merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah di penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri kan lebih banyak di luar," katanya.

Sementara itu, Rinaldi Umar akan ditempatkan pada posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Pak Rinaldi dijadikan dulu Wakajati di Sumsel. Nanti berikutnya, yang jelas masih perlu pematangan. Untuk Dirdik ini harus yang sudah matang," katanya.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026, Rinaldi Umar dimutasi menjadi Dirdik pada Jampidsus dari jabatan sebelumnya sebagai Wakajati Banten.

Ia menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Namun, pada Selasa hari ini, Saiful Bahri Siregar yang resmi dilantik menjadi Dirdik Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanhddin bersama dengan 33 orang lainnya yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat eselon II di lingkungan Kejagung.