Cegah Kekerasan Terhadap Santri, Kemenag Hingga KPAI Rumuskan Pedoman Safeguarding Pesantren
Adi Suhendi August 11, 2026 10:19 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. 

Pedoman ini akan menjadi panduan bersama dalam memperkuat sistem pencegahan tindak kekerasan, serta pelindungan santri di lingkungan pesantren.

Draft pedoman ini dibahas bersama lintas kementerian dan lembaga untuk memperkaya perspektif dan memastikan pedoman memiliki pendekatan yang komprehensif.

Mereka yang terlibat adalah utusan dari Kementerian Agama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Bareskrim Polri.

Lalu Majelis Masyayikh, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia, serta unsur pesantren dan pegiat perlindungan anak.

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengatakan, pedoman ini perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari tata kelola pesantren. 

Baca juga: Kementerian Agama Bakal Bentuk Satgas untuk Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Pesantren

"Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal," ujar Basnang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Kemenag, kata Basnang, sengaja melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan pedoman ini. 

Menurutnya, penguatan keselamatan santri membutuhkan kerja bersama. 

Baca juga: Kementerian Agama Akan Tetapkan Definisi Ketat Kiai, Nasaruddin Umar: Banyak Masyarakat Terkecoh

Perlindungan anak di pesantren tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pengasuh atau satuan pendidikan, tetapi membutuhkan ekosistem yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas, serta warga pesantren.

Basnang menegaskan bahwa penguatan sistem tersebut harus berjalan seiring dengan karakter dan tradisi pesantren.

"Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren," kata Basnang.

Safeguarding dalam konteks pesantren diarahkan sebagai pendekatan pencegahan kekerasan. 

Melalui skema ini pesantren memiliki sistem yang mampu mengenali potensi risiko, mencegah terjadinya kekerasan dan tindakan yang membahayakan santri, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme perlindungan ketika persoalan terjadi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.