Jakarta (ANTARA) - Seorang dosen perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah dalam menjamin sistem pendanaan bagi perguruan tinggi negeri dan swasta.

Pemohon Aris Armunanto yang merupakan dosen Politeknik LP3I menguji Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi terhadap Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, kuasa hukum pemohon Muhammad Hafidz mengatakan dosen perguruan tinggi swasta menghadapi keterbatasan pendanaan penelitian karena sebagian anggaran perguruan tinggi digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

"Yang pemohon persoalkan adalah adanya kewajiban konstitusional dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi bagi pemerintah untuk membangun sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai dengan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan," katanya.

Pemohon berpendapat sistem pendanaan pendidikan tinggi perlu menjamin perlakuan yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Menurut pemohon, hal tersebut bukan berarti menyamakan perlakuan antara PTN dan PTS dalam segala hal, tetapi memastikan dukungan pendanaan mempertimbangkan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Dalam argumentasinya, pemohon juga menyinggung rencana pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI).

Pemohon berpandangan pemerintah sebaiknya memperkuat sistem pendanaan pendidikan tinggi yang telah ada untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan dosen, penelitian, dan inovasi daripada membangun perguruan tinggi baru.

"Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi," kata Hafidz.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan bagi PTN dan PTS sesuai fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adie meminta pemohon memperkuat uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami serta memperhatikan keterkaitan Pasal 83 dengan Pasal 89 UU Pendidikan Tinggi yang mengatur alokasi pendanaan.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon mempertajam argumentasi mengenai hubungan permohonan tersebut dengan ketentuan anggaran pendidikan dalam Pasal 31 UUD 1945 serta putusan-putusan MK sebelumnya.

"Nah, belum ada logika yang menjelaskan di permohonan ini mengapa harus ada jaminan itu baik untuk PTN maupun PTS. Nah itu yang perlu dipertajam," kata Saldi.