TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung Kalimantan Utara ( Kaltara ) kembali melakukan penataan kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) yang berada di lahan milik Pemkab Tana Tidung.
Penataan tersebut menyasar dengan menertibkan enam bangunan warga yang masih berdiri di kawasan Puspem, seiring dengan rencana pemerintah daerah mempersiapkan kawasan tersebut untuk berbagai program pembangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung Yungkul, mengatakan tiga bangunan yang sebelumnya masih berdiri telah selesai dibongkar oleh pemiliknya langsung.
Baca juga: Satpol PP Tana Tidung Ultimatum PKL, Jaga Kebersihan dan Simpan Gerobak di Belakang Tenda
Menurutnya, pemilik bangunan yang belum melakukan pembongkaran memiliki sejumlah alasan.
Salah satunya karena masih menunggu bangunan baru yang sedang dalam proses pembangunan.
Bahkan, terdapat warga yang meminta waktu hingga sekitar tujuh bulan untuk menyelesaikan pembangunan tempat tinggal barunya.
“Kalau yang belum dibongkar, yang pertama mereka masih menunggu bangunan barunya jadi. Mereka proses bangun rumah, sementara jangka waktu yang mereka minta itu lama sekitar tujuh bulan. Makanya kita tidak mungkin nunggu itu,” ujarnya.
Selain itu, terdapat warga yang masih menunggu pembangunan jalan lingkar selesai sebelum menyesuaikan posisi bangunan baru mereka.
Yungkul mengatakan, pemerintah tetap memberikan waktu dan ruang komunikasi kepada warga agar proses penataan dapat berjalan dengan baik.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari tahapan penataan kawasan dan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Ia menjelaskan, penataan tersebut dilakukan karena kawasan Puspem merupakan bagian dari rencana pembangunan pemerintah daerah.
Baca juga: Pembangunan Puspem Tana Tidung On The Track, Gedung Utama hingga DPRD Ditarget Rampung Desember 2026
Bangunan yang masih berada di sekitar kawasan tersebut diminta untuk dibongkar agar penataan kawasan dapat dilakukan sesuai perencanaan.
“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kawasan ini harus kita tata. Bahasanya itu adalah penataan kawasan ini karena pemerintah lagi giat-giatnya membangun, mempersiapkan segala macam program yang ada di sini. Maka bangunan yang ada di sekitar sini kita minta untuk dibongkar,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Satpol PP hanya membantu penataan kawasan bersama perangkat daerah terkait yakni Dinas PUPR PKP Tana Tidung.
Menurut Yungkul, pembangunan dan pengembangan kawasan Puspem merupakan bagian dari program pemerintah daerah, sedangkan Satpol PP diminta membantu proses penataan terhadap bangunan yang masih berdiri.
“Bukan kerja sama, kita ini kan satu kesatuan pemerintah daerah. Yang mau membangun ini kan dari Dinas PUPR, tapi mereka minta bantuan sama kami di Satpol PP ini untuk melakukan penataan beberapa bangunan yang masih berdiri di sini,” bebernya.
Jika setelah seluruh tahapan tersebut masih belum ada pembongkaran secara mandiri, pemerintah akan melakukan langkah lanjutan melalui proses komunikasi dan negosiasi dengan pemilik bangunan.
Dalam proses komunikasi tersebut, warga juga diminta mulai mengamankan barang-barang pribadi yang masih berada di dalam bangunan.
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila pembongkaran harus dilakukan oleh pemerintah.
“Kalau belum juga dibongkar, itu nanti kita dalam proses negosiasi ini juga menyampaikan kepada mereka agar mereka segeralah untuk mengamankan barang-barang pribadi mereka yang ada di dalam bangunan tersebut,” jelasnya.
Yungkul mengatakan, pembongkaran paksa menjadi alternatif terakhir apabila seluruh tahapan komunikasi tidak menemukan penyelesaian.
Namun, pihaknya memastikan langkah tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan dan sebisa mungkin tidak menimbulkan kerusakan maupun persoalan baru.
“Seandainya nanti memang mereka agak susah, maka alternatif terakhir itu adalah bongkar paksa. Tapi kan tentu sesuai dengan aturan dan diupayakan tidak merusak. Kita upayakan komunikasi yang baik,” katanya.
Ia menilai warga pada dasarnya memahami proses penataan tersebut, terlebih persoalan ganti rugi lahan sebelumnya telah diselesaikan.
“Apalagi kan sudah ada ganti rugi lahan di awal dan semuanya sudah selesai, cuma kita kan kasih jeda waktu,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti