Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Cipayung, Depok, Saepullah (26), kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tindakan kejam yang dilakukannya.
Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra menegaskan bahwa pihaknya menerapkan sejumlah pasal berat untuk menjerat pelaku.
"Di mana pelaku atas nama Saepulloh ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 ayat 2 dan/atau Pasal 340, dan/atau Pasal 351 ayat 3, dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP Pidana," ujar Kompol Dimitri Mahendra saat menggelar rekonstruksi di Depok, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Bawa Obat saat Rekonstruksi, Pelaku Mutilasi di Depok Ternyata Mengidap HIV
Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana menjadi acuan utama polisi karena pelaku telah mempersiapkan aksinya secara matang.
Ancaman hukuman maksimal tersebut membayangi Saepullah setelah hasil penyidikan dan rekonstruksi memperlihatkan adanya niat serta persiapan alat sebelum mengeksekusi korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi tersebut langsung di kontrakan tersangka, Jalan Belimbing, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Sebanyak 30 adegan utama dengan 51 sub-adegan diperagakan langsung oleh tersangka untuk memperjelas runtutan aksi kejahatan berdarah tersebut.
Skenario pembunuhan berencana ini bermula saat pelaku sengaja berpatroli siber melalui aplikasi kencan Hornet untuk mencari target yang akan dikuasai hartanya.
"Dia rencana awalnya itu untuk berniat mencari atau mencuri, dengan cara melakukan patroli siber melalui aplikasi yang tadi saya sebutkan," kata Dimitri meyakinkan motif awal tersangka.
Setelah berhasil memancing korban bernama Kunaefi (51) datang ke kontrakan, pelaku secara sadar mengeksekusi korban menggunakan pisau dapur yang telah ia siapkan.
"Saat hadir di sini, timbullah niat pelaku untuk menguatkan dia melakukan pembunuhan berencana tersebut dengan cara melakukan komunikasi, kemudian dilakukan, sudah disiapkan pisau dapur sebelumnya dibawa, dan dilakukan penusukan terhadap korban," tuturnya.
Usai merenggut nyawa korban pada adegan ke-15, tersangka secara spontan memotong-motong tubuh Kunaefi menjadi beberapa bagian guna menghilangkan jejak kejahatannya.
Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, hingga akhirnya ditemukan warga pada Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, potongan kedua kaki korban dibuang terpisah oleh tersangka di aliran Kali Licin, Pancoran Mas, dan hingga kini sebagian potongan tubuh tersebut masih terus diburu petugas.
Polisi memastikan aksi keji ini murni dilakukan seorang diri oleh Saepullah tanpa pengaruh obat-obatan maupun keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatan terencana merampas nyawa serta menguasai barang milik korban, tersangka Saepullah kini harus bersiap menghadapi ancaman vonis maksimal di persidangan. (m38)