Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Sebuah video seorang perempuan di Karawang, Jawa Barat mengamuk ke dua oknum pengacara usai terkejut adanya putusan cerai terhadap suaminya.
Padahal, dirinya tidak pernah mengenal pengacara itu dan tidak pernah memberikan kuasanya.
Video itu viral di akun media sosial @lambe_turah. Video viral itu tampak direkam langsung oleh dirinya, perempuan itu memarahi sambil mengarahkan rekamannya kepada dua oknum pengacara tersebut.
"Berkas yang satu bendel mana, saya dapat dari Pengadilan Agama pak. Bapak di sini sudah pemalsuan data pak, bapak isinya pun ngarang, siapa yang menggugat," ucap perempuan dalam video tersebut.
Dia juga menduga bahwa dua oknum pengacara itu dibayar oleh suaminya, akan tetapi seolah-olah menjadi pengacara dirinya. Padahal, dirinya tidak pernah kenal dan tidak memberikan kuasanya kepada dua oknum pengacara tersebut.
"Dan kenapa bapak mau dibayar sama mantan suami saya tapi bapak di sini seolah-olah pengacara saya, tapi di sini bapak ngarang semua cerita dari putusan di sini, semua saksi dan keterangan disetting sama bapak, siapa yang menggugat tolong dijawab, saya tidak menggugat, saya tidak pernah mengkuaskan sebagai pengacara saya," ucapnya dalam video.
Ia sangat menyesalkan, sebab dirinya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya. Sehingga, putusan perceraian tanpa sepengetahuannya sangat merugikannya.
"Bapak paham tidak, saya korban KDRT pak, ini titik terakhir saya memperjuangkan harga diri saya dan anak saya," katanya.
Sementara itu, perempuan dalam video itu bernama Itha Hartati.
Saat diwawancarai awak media, dia menjelaskan, terkejut setelah mendapati putusan perceraiannya terhadap mantan suaminya Doni Marman pada 30 Desember 2025.
Sedangkan, putusan perceraiannya itu sudah keluar sejak Juli 2025.
"Awalnya curiga dan punya feeling aja gitu. Bawanya pengen ke pengadilan agama buat kroscek. Saya cek ternyata ada dan di loket ini sudah selesai. Sudah ada keputusan," katanya saat ditemui pada Selasa (11/8/2026).
Saat itu dirinya langsung meminta petugas Pengadilan Agama untuk meminta putusannya. Awalnya, tak kunjung diberikan sampai akhirnya diberikan dan dalam putusan itu, dirinya yang mengajukan cerai dengan didampingi pengacara atas nama Rikal Lesmana dan Bahtiar.
"Nah di situ kan saya kaget gitu, karena saya tidak pernah mengajukan cerai dan tidak kenal sama kedua pengacara itu, apalagi memberikan kuasa," kata dia.
Selanjutnya, dirinya mencari tahu kantor kedua pengacara tersebut, hingga didapati lokasi dan mengamuk kepada keduanya sehingga videonya viral.
"Itu video beberapa bulan lalu pas saya labrak dua pengacara itu karena kesal. Anehnya, tidak ada kuasa dan buku nikah di saya kok bisa diterima pengadilan agama," ucapnya.
Atas perbuatan pemalsuan, Itha langsung mendatangi Polres Karawang untuk membuat laporan. Namun, saat di Polres baru dibuatkan Laporan Pengaduan bukan Laporan Polisi.
Dia berharap suatu keadilan kepada petinggi Pengadilan Agama, Polri, maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sebab, dia juga merupakan korban KDRT mantan suaminya saat tinggal di Bandung. Mantan suaminya juga sempat menjalani hukuman atas perbuatan KDRT di Polres Cimahi.
"Ini menjadi pertahanan terakhir saya untuk saya dan anak mendapatkan haknya. Tapi justru terjadi pemalsuan gugatan cerai saya," kata dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Karawang, Saleh Umar menegaskan Majelis Hakim telah menjalankan sesuai prosedur.
Terkait pemalsuan surat-surat dalam pemberkasan pengajuan gugat cerai itu di luar kendalinya.
"Karena yang jelas ketika kami periksa surat-surat itu sudah sesuai dan sudah apa namanya didaftarkan, itu secara murni bukti-bukti itu yang kami lihat, ya itu, yang ada di dalam berkas," katanya.
Sehingga, kata dia, Pengadilan Agama tidak mengetahui jika ada pemalsuan berkas-berkas dalam gugatan perceraiannya tersebut.
Terlebih ketika proses persidangan tidak ada aduan permasalahan terkait hal tersebut.
"Ketika sudah si misalnya baik yang hakim maupun yang perempuan yang merasa pernah melapor ke ketua, kami pasti akan tahu ada apa di dalam perkara itu masalahnya, seperti itu," imbuhnya.
Terkait langkah yang bisa dilakukan korban ketika ada keberatan, kata dia, bisa melakukan upaya peninjauan kembali ke Pengadilan Agama Tinggi Bandung.
Sedangkan, untuk perkara pidana pemalsuannya tetap membuat laporan ke Kepolisian.
"Kalau pidana ya harus tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa peninjauan kembali. Karena itu perkaranya sudah inkracht," ujarnya.
Sementara itu, dua oknum pengacara itu belum merespon ketika dikonfirmasi awak media. (MAZ)