Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan meringkus pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil di area parkir Rumah Sakit (RS) Amanda, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial A (31) diringkus setelah memecahkan kaca kendaraan milik korban menggunakan alat khusus pemecah kaca dan mengambil sebuah tas dari dalam mobil.
"Pelaku pecah kaca di parkiran RS ditangkap usai tepergok pemilik mobil. Lalu warga bersama petugas keamanan menangkapnya," kata Kapolsek pada Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban datang ke rumah sakit untuk menjenguk kerabatnya yang sedang menjalani perawatan.
Korban kemudian melaksanakan salat Magrib dan membeli makanan setelah memarkir kendaraannya di area rumah sakit.
Setelah selesai membeli makanan, korban kembali menuju mobil untuk mengambil barang. Saat berada sekitar 10 meter dari kendaraannya, korban mendengar suara kaca pecah.
Korban kemudian melihat seorang pria diduga telah mengambil tas miliknya dari dalam kendaraan.
"Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung meminta bantuan petugas keamanan dan warga di sekitar lokasi untuk mengejar terduga pelaku," kata Kapolsek.
Upaya pengejaran membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan sebelum kemudian diserahkan kepada petugas piket Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan sekitar pukul 20.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas berwarna cokelat berisi satu unit laptop merek Dell berwarna hitam, satu set alat pemecah kaca dan senter, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan terduga pelaku, serta pecahan kaca mobil.
Polsek Cikarang Selatan selanjutnya melakukan proses penyidikan dan pendalaman guna mengetahui kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam kejadian serupa di lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan di area parkir.
Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan barang berharga, seperti tas, laptop, telepon genggam maupun barang lainnya di tempat yang mudah terlihat dari luar kendaraan.
Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi 110. (MAZ)