Dugaan Korupsi, Kejati Maluku Periksa Direktur Hingga Penyedia Material Air Bersih Pulau Haruku
Mesya Marasabessy August 11, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku periksa dua pejabat PT. Kusuma Jaya Abadi Construction dan satu penyedia material.

Hal ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun 2020.

Mereka yang diperiksa ialah AW selaku Direktur PT. Kusuma Jaya Abadi Construction, MSA sebagai Kuasa Direktur PT. Kusuma Jaya Abadi Construction, dan M dari Penjual/Penyedia Material.

Pemeriksaan ketiga saksi itu berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (10/8/2026).

Ini dibenarkan Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, kepada reporter TribunAmbon.com pada Selasa (11/8/2026).

Ketiga saksi itu diperiksa kurang lebih 5 jam sejak pagi hari hingga sore waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).

“Benar, AW (Direktur PT. Kusuma Jaya Abadi Construction) MSA (Kuasa Direktur PT. Kusuma Jaya Abadi Construction) dan M (Penjual/Penyedia Material) Diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB,” ungkapnya. 

Tentu rangkai pemeriksaan sebagai saksi setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/8/2026), akan membuka lebih luas tabir dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan  ialah Nurul Ella Sopalauw selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahap II, Andiranita selaku PPK Tahap I, Anita Muin dan Nurmadas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Direktur PT. Kusuma Jaya Abadi, Dwi Priambada Kurniawan. 

Baca juga: SMA Negeri 1 Ambon Jaring Murid Tak Mampu Sekolah Lewat Progam Pembelajaran Jarak Jauh di Maluku

Baca juga: Dirresnarkoba Polda Maluku Tegaskan Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Internal Polri

Proyek air bersih ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.

Nilai pagu proyek mencapai Rp. 13 miliar.

Sedangkan kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp. 12.483.909.000. 

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.833.908.869,11. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.