Pendaftaran Ditutup, Tiga Pengusaha Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kabupaten Bogor 2026-2031
Hironimus Rama August 11, 2026 09:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor resmi menutup masa pengambilan formulir pendaftaran untuk bakal calon Ketua Kadin periode 2026–2031 pada Selasa (11/8/2026).

Sebanyak tiga orang pendaftar tercatat telah mengambil formulir pencalonan hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketua Steering Committee (SC) Mukab IX Kadin Kabupaten Bogor, Joy Pendhita, menjelaskan bahwa penutupan pengambilan formulir ini menandai rampungnya salah satu tahapan awal penjaringan calon ketua.

Baca juga: Didukung 28 Asosiasi Pengusaha, Sulhajji Jompa Bidik Kursi Ketua Kadin Kabupaten Bogor

"Ketiga figur yang mendaftar merupakan pengurus internal serta figur yang aktif di lingkungan Kadin Kabupaten Bogor. Pendaftar pertama atas nama Hilal Firmansyah, beliau anggota luar biasa Kadin dari Gapensi. Kedua, Ridwan Rusliadi. Dia pengurus Kadin juga. Ketiga, Sulhajji Jompa, salah satu Wakil Ketua di Kadin Kabupaten Bogor," ujar Joy Pendhita dalam konferensi pers di Kantor Kadin Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).

Setelah penutupan pengambilan formulir bakal calon ketua, SC Kadin Kabupaten Bogor akan melanjutkan rangkaian tahapan berikutnya.

Joy menyebutkan, proses verifikasi kelengkapan berkas ketiga bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 24 Agustus 2026.

Panitia juga memberikan ruang khusus bagi para kandidat untuk melengkapi kekurangan dokumen apabila ditemukan saat proses pemeriksaan awal.

"Kita akan kasih kesempatan untuk perbaikan hingga 24 Agustus 2026. Ketika bakal calon ini ternyata ada kekurangan berkas persyaratan, kita sampaikan. Jadi insya Allah di situ udah ketahuan lengkap dan tidaknya," jelas Joy.

Sementara itu, untuk pendaftaran calon peserta Mukab, SC masih membuka kesempatan hingga tanggal 21 Agustus 2026. Seluruh peserta yang akan berpartisipasi diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTAB).

Terkait jumlah batasan peserta, Joy menegaskan bahwa pihaknya sepakat untuk tidak membatasi kuota maksimal kendati dalam Peraturan Organisasi (PO) sebelumnya sempat diatur batas maksimal 200 peserta.

Langkah ini diambil guna mengakomodir tingginya antusiasme komunitas pengusaha di Kabupaten Bogor.

"Untuk kepesertaan kita buka seluas-luasnya. Jadi tidak dibatasi hanya 200 peserta, boleh sebanyak-banyaknya. Jadi kalau misal ada 600 orang, ya kita mengakomodir jadi peserta," pungkas Joy.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.