Polres Ciamis Tangkap Tersangka Penipuan PayLater dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
ferri amiril August 11, 2026 09:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Polres Ciamis menetapkan seorang perempuan berinisial JN (21) sebagai tersangka kasus penipuan bermodus PayLater.

JN diamankan polisi di wilayah Cimahi setelah diduga menipu sejumlah korban dengan modus menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar mengatakan, tersangka sebelumnya menawarkan kerja sama melalui iklan atau pengumuman secara online.

Dalam tawarannya, korban dijanjikan keuntungan sekitar 10 persen apabila bersedia mengikuti kerja sama yang ditawarkan.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut ternyata tidak direalisasikan oleh tersangka sesuai dengan kesepakatan.

Baca juga: NasDem Siapkan Toto Marwoto untuk Mengisi Kursi Wakil Bupati Ciamis

“Modusnya diiming-imingi keuntungan pada korban sekitar 10 persen. Pelaku memasang iklan atau memberikan pengumuman secara online, siapa yang ingin bekerja sama akan mendapatkan keuntungan 10 persen,” ujar Eko, Selasa (11/8/2026).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan sejumlah korban ke Polres Ciamis.

Hingga kini, tercatat ada 15 pelapor yang masuk ke wilayah hukum Polres Ciamis.

Dari laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai sekitar Rp280 juta.

“Untuk pelapor yang melaporkan di wilayah hukum Polres Ciamis ada 15 pelapor. Kerugiannya kurang lebih Rp280 juta sementara ini,” katanya.

Eko menambahkan, penyidik telah menetapkan JN sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 492 tentang penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Di sisi lain, sejumlah korban mengaku tidak hanya mengalami kerugian materi. Mereka juga harus menghadapi tagihan dari layanan PayLater maupun debt collector akibat transaksi yang dilakukan menggunakan identitas mereka.

Salah seorang korban, Futu Widiana, mengaku awalnya dihubungi pelaku dan ditawari bisnis.

Saat bertemu, handphone miliknya kemudian diambil oleh pelaku dan digunakan untuk mendaftarkan sejumlah aplikasi.

“Saya enggak tahu apa-apa, enggak tahu apa saja yang didaftarkan. Tiba-tiba sudah ada tagihan,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Ciamis.

Ia mengaku namanya kemudian digunakan untuk transaksi pembelian barang dan layanan pinjaman. Salah satunya pembelian handphone.

Total tagihan yang muncul atas namanya mencapai sekitar Rp70 juta.

Futu juga mengaku sempat didatangi debt collector karena tagihan tersebut tercatat atas namanya.

“Karena atas nama kita, jadi kita yang ditagih, dikejar-kejar, padahal kita enggak tahu apa-apa,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun para korban melalui grup komunikasi, jumlah korban diduga mencapai sekitar 40 orang yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Ciamis dan Tasikmalaya.

Korban lainnya, Rara, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Para korban berharap proses hukum terhadap tersangka berjalan hingga tuntas dan kerugian mereka dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.

Polisi juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi bersama stakeholder terkait, termasuk OJK, untuk mencegah masyarakat menjadi korban modus serupa.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.