Mendagri Tito Siapkan Surat Edaran, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapat Akta Kelahiran Digital
Mochamad Dipa Anggara August 11, 2026 10:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) tetap dapat memperoleh layanan penerbitan akta kelahiran secara digital.

Untuk mendukung layanan tersebut, Tito mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran yang akan ditujukan kepada pemerintah desa, khususnya kepala desa, agar melaporkan setiap kelahiran yang terjadi di luar faskes.

"Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Tito mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil untuk penerbitan akta kelahiran.

Menurutnya, integrasi tersebut membuat proses penerbitan akta kelahiran menjadi lebih cepat dan praktis.

Sebelumnya, orang tua harus mengurus dokumen secara manual dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke kantor Dukcapil.

Dengan sistem digital yang terintegrasi, akta kelahiran dapat diterbitkan setelah data kelahiran tercatat.

"Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya," jelas Tito.

Selain kelahiran, Tito mengatakan surat edaran yang tengah disiapkan juga akan mengatur pelaporan kematian warga di tingkat desa.

Kepala desa akan diminta segera melaporkan data kematian warga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Langkah ini dinilai penting untuk memperbarui data kependudukan sekaligus mempermudah penerbitan akta kematian.

Tito menilai kepala desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warga di wilayahnya sehingga pelaporan kelahiran maupun kematian dapat dilakukan lebih cepat.

"Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa," katanya.

Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.