Sikat Pencuri Kabel Senilai Rp25 Juta, URC Polsek Way Tuba Way Kanan Bekuk Dua Pemuda
Endra Zulkarnain August 11, 2026 10:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung gagalkan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel tembaga di Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya, Kampung Bandar Sari.

"Dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian berinisial  AW (37) dan GF (22). Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan," kata Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi, Selasa (11/8/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya pergerakan mencurigakan serta dugaan pencurian di area pabrik batu tersebut. 

Menindaklanjuti laporan warga, personel URC (Unit Reaksi Cepat) Polsek Way Tuba langsung bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya memergoki dan meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga karung berisi kabel tembaga curian sepanjang  80 meter,  motor Yamaha Vixion warna hitam yang digunakan pelaku, 1 tang potong dan dua obeng yang disimpan di dalam tas pelaku.

"Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Jauhari mewakili Pabrik Batu Putri Kembar Berjaya memperkirakan kerugian material mencapai Rp25 juta," terangnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Tuba guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.