BANJARMASINPOST.CO.ID - Pria berinisial H menjadi korban penyekapan dan juga penganiayaan hingga berujung nyawanya melayang.
Parahnya lagi, warga menemukan korban dalam keadaan tangan terikat dan mengalami luka-luka dalam sebuah kamar kos.
H sempat mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah, namun nyawanya tak tertolong, Sabtu (8/7/2026) pukul 04.00 WIB.
Penyiksaan terhadap korban di sebuah indekos yang berlokasi di kawasan Terminal Ciakar, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopriansah menyebutkan, kasus ini mulai terungkap setelah warga mendengar suara teriakan korban dari dalam kamar kontrakan pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 22.00.
Kemudian, kata Tanwin, warga yang mencurigai suara teriakan tersebut langsung menghubungi Call Center 110.
Usai menerima laporan, Tim Resmob langsung dikerahkan ke lokasi kejadian.
Baca juga: Gerhana Matahari Terjadi 12 Agustus 2026, Buya Yahya Beberkan Tata Cara Melaksanakan Shalat Kusuf
Baca juga: Pemancing Diduga Tenggelam di Danau Batuharang Tanahbumbu, Warga Hanya Temukan Perahu
"Korban ditemukan dalam keadaan kaki terikat dengan kawat dan ditemukan sejumlah luka. Saat dimintai keterangan, H mengaku korban penganiayaan," kata Tanwin dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Minggu (9/8/2026) malam
Ia mengatakan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan penanganan medis.
"Nyawa korban tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2026) pukul 04.00 WIB," kata Tanwin.
Tanwin menyebutkan, proses otopsi jenazah korban dilakukan di RS Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.
"Kami tengah menyelidik kasus ini," katanya.
Pelaku penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap warga yang ditemukan tergeletak di jalan daerah Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku, laki-laki berinisial MS (67) yang beralamat Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan, Selasa (14/7/2026).
Pelaku berhasil diamankan setelah adanya mediasi dari pihak Polres HSS dan Polsek Kandangan Kota hingga akhirnya, MS menyerahkan diri.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono mengatakan, pelaku MS diamankan sekitar pukul 00.30 Wita pada Senin (13/7/2026).
Setelah melakukan pendekatan ke keluarga pelaku oleh Unit Jatanras, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres HSS dan Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota, pelaku akhirnya menyerahkan diri didampingi keluarga.
“Tepatnya di rumah keluarga pelaku di Desa Panjampang Bahagia, Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS. Oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota langsung dilakukan penangkapan untuk segera diamankan, kemudian di bawa ke Mako Polsek Kandangan Kota,” terangnya.
Kejadian ini bermula, Minggu 12 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, saksi Kasmawati sedang membakar ikan di dapur rumah, sedangkan suaminya yang menjadi korban Munir Asari tengah memperbaiki lampu di teras.
Tidak lama terdengar suara keributan dari teras rumah. Saksi yang mendengar keluar untuk mengecek yang sedang terjadi.
“Saat dicek ada mantan suami saksi atau pelaku (MS) menghadang di teras rumah. Korban saat itu sudah berlari ke arah jalan sambil bersimbah darah. Melihat saksi keluar rumah pelaku pun mau mendatangi dia sambil membawa sebilah besi,” terang Kapolsek.
Baca juga: Pemilihan Balon Rektor ULM Dikabarkan Bakal Diulang, Aliansi Mahasiswa Mengadu ke Ombudsman
Merasa takut, saksi berusaha masuk ke dalam rumah. Saat itu pula, pelaku mengejar saksi, tetapi rumah sudah terkunci dari dalam.
Pelaku bahkan mencoba mendobrak dan menendang pintu rumah, tetapi tetap tidak berhasil sampai akhirnya melarikan diri.
“Berdasarkan hasil interogasi dari saksi Kasmawati motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan tidak terima ia sudah memiliki suami baru, sehingga pelaku melampiaskan ke korban,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk dan dilarikan ke RSUD H Hasan Basry Kandangan untuk menjalani perawatan medis.
Pelaku MS terancam tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (TribunJabar.id /banjarmasinpost.co.id)