Investor Bisa Investasi Emas Lewat Bursa, Begini Caranya
Kamardi Fatih August 11, 2026 11:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pilihan investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia bertambah dengan resmi dicatatkannya lima produk ETF Emas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/8/2026).
 
Kehadiran instrumen tersebut menjadi tonggak baru dalam pengembangan pasar modal sekaligus memperluas akses investor terhadap investasi emas melalui mekanisme perdagangan di Bursa.

Lima produk ETF Emas tersebut yaitu, Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) yang diterbitkan PT Indo Premier Investment Management, Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) yang diterbitkan PT Trimegah Asset Management dan Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) yang diterbitkan PT Mandiri Manajemen Investasi. 

Kemudian, Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) yang diterbitkan PT BRI Manajemen Investasi dan Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) yang diterbitkan PT Syailendra Capital.

Kehadiran kelima produk tersebut turut didukung oleh berbagai pelaku pasar dalam ekosistem ETF Emas. 

PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian, PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Dealer Partisipan, serta PT Pegadaian (Persero) sebagai penyedia dan penyimpan emas.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, kehadiran ETF Emas merupakan langkah penting dalam memperluas pilihan produk investasi sekaligus memperkuat keterhubungan antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa. Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional,” jelasnya.

ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa, dengan aset yang mendasari berupa emas. 
ETF Emas yang dicatatkan di BEI memiliki portofolio minimal 95 persen pada aset emas, dengan tingkat kemurnian minimum 99,5 persen yang tersertifikasi LBMA atau 99,9 persen yang tersertifikasi SNI 8080:2020. 

Bagi investor, ETF Emas memberikan alternatif untuk memperoleh eksposur terhadap aset emas melalui mekanisme perdagangan di Bursa, tanpa perlu melakukan pembelian dan penyimpanan emas fisik secara langsung. 

Investor dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF Emas melalui perusahaan sekuritas, sama seperti transaksi ETF pada umumnya.

Dari sisi regulasi, kehadiran ETF Emas didukung oleh kerangka pengaturan yang telah disiapkan, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

Selanjutnya, BEI menerbitkan Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa, Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa 
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa, dan Peraturan Nomor III-L tentang Dealer Partisipan ETF untuk mengakomodasi perdagangan ETF Emas di Bursa. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.