'Semua Sudah Tuntas' Husniah Talenrang Jawab 47 Pertanyaan Penyidik Polresta
Ari Maryadi August 11, 2026 11:21 PM

 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya keluar dari ruang penyidik Tipidkor Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026) malam.

Husniah keluar setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

Ia terlihat mengenakan jaket hitam dipadu dengan jilbab putih bercorak hitam.

Husniah keluar dari ruang penyidik didampingi tim kuasa hukumnya.

Pantauan di lokasi, Husniah mulai menjalani pemeriksaan sekira pukul 16.35 Wita.

Sekitar satu setengah jam menjalani pemeriksaan, Husniah sempat keluar dari Mapolresta Gowa untuk menunaikan salat Magrib.

Ia kemudian kembali ke Mapolresta Gowa sekitar pukul 19.52 Wita atau selepas salat Isya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan kembali berlangsung mulai pukul 19.55 Wita hingga sekitar pukul 22.30 Wita.

Pantauan di lokasi, mobil Toyota Innova hitam dikendarai Husniah telah terparkir tepat di depan ruang Satreskrim Polresta Gowa 

Usai pemeriksaan, Husniah mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara.

"Tadi menghadiri kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan dari Polresta Gowa," ucap Husniah.

Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala.

"Semuanya sudah dilaksanakan, tuntas, lancar, tidak ada kendala satu pun," ujarnya.

Saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Husniah menjawab ada 47 pertanyaan.

"Ada 47 pertanyaan," singkatnya.

Namun, Husniah enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan tersebut.

"Silakan lebih detailnya tanyakan kepada penyidik. Selanjutnya silakan tanyakan kepada kuasa hukum saya," ucapnya.

Ditanyai apakah kembali mengganti penasihat hukum (PH), Husniah hanya menjawab singkat sambil mengacungkan jempol.

"Aman ya aman," katanya.

Setelah memberikan keterangan singkat kepada awak media, Husniah kemudian berjalan menuju mobil Toyota Innova hitam yang telah terparkir depan ruang Satreskrim Polresta Gowa.

"Makasih banyak ya," ucap Husniah sembari berjalan masuk ke dalam mobilnya

Mapolresta Gowa berlokasi di Jalan Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin membenarkan hal tersebut 

"Iya benar tidak datang penuhi panggilan," ujarnya 

Ia menjelaskan, Husniah Talenrang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Husniah disebut sebagai saksi pada laporan baru (LP) diterbitkan penyidik seusai pengembangan kasus pungutan liar (Pungli) perizinan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa 

LP baru itu disebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pungli perizinan lingkup Pemkab Gowa 

Muhailis menuturkan pihaknya telah menerima konfirmasi dari pengacara Bupati Gowa bahwa Sitti Husniah Talenrang akan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/8/2026) besok.

“Konfirmasi dari pengacaranya, besok akan hadir pemanggilan,” ujarnya.

Dijelaskan, pengacara Bupati Gowa sempat meminta agar jadwal pemeriksaan diundur hingga Jumat. 

Namun, permintaan tersebut tidak disetujui penyidik.

Selain meminta penundaan jadwal, Bupati Gowa juga sempat meminta agar pemeriksaan di rumah jabatan Bupati Gowa dengan alasan keamanan.

Namun, permintaan tersebut ditolak polisi. 

Muhailis menilai pemeriksaan di kantor polisi justru lebih menjamin keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sempat meminta diperiksa di rumah jabatan dengan alasan keamanan, tapi kami pastikan jika pemeriksaan di Polresta Gowa lebih aman,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Polresta Gowa, Ipda Agus menyebut Husniah sudah kali kedua tidak memenuhi panggilan penyidik 

Ia menambahkan panggilan pertama dijadwalkan pada Jumat (7/8/2026). Namun Husniah tak hadir

Pemeriksaan pertama tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan yang harus dihadirinya.

Agus menjelaskan, Husniah Talenrang akan dimintai keterangannya sebagai saksi pada dugaan kasus gratifikasi dan pungli perizinan seperti bangunan dan retail modern lingkup Pemkab Gowa 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.