SURYA.CO.ID, GRESIK - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik bergerak cepat menggelar tes urine masif menyasar seluruh pegawai hingga pejabat di lingkungan Pemkab Gresik guna mencegah maraknya penyalahgunaan narkotika pada Selasa (11/8/2026).
Aksi maraton ke setiap instansi itu menjadi bukti ketegangan Pemkab Gresik dalam memutus mata rantai peredaran barang haram.
Langkah tegas itu juga dipicu oleh temuan kasus penyalahgunaan narkoba yang sempat menyeret oknum pegawai.
Baca juga: IIDI Gresik Gandeng BNN Jatim, Tekankan Peran Ibu Cegah Penyalahgunaan Narkoba dalam Rumah Tangga
Sidak kesehatan dan tes urin masif itu digulirkan sesuai instruksi langsung pimpinan daerah.
“Sesuai petunjuk Pak Bupati, untuk melakukan upaya pencegahan secara masif, dan memang BNN akan keliling ke instansi untuk melakukan penyuluhan bahaya narkotika dan melakukan tes urin, seperti ini,” kata Kepala BNNK Gresik AKBP Suharsi.
Suharsi mengungkapkan sejumlah dinas memiliki tingkat kerawanan tinggi akibat tekanan psikologis dan tingginya beban kerja lapangan.
“Kalau potensi kerawanan, itu seperti Dishub, yang bekerja di lapangan, seperti juga Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum. Bukan mereka terlalu ada, tapi kerawanan. Baik karena beban kerja yang berat sehingga beban psikologi. Sehingga, tidak ada salahnya untuk melakukan pencegahan sejak dini. Ini baru pertama kali, karena alatnya baru datang,” katanya.
Baca juga: DPRD Jatim Desak Penguatan Perda Narkotika Terkait Penyelundupan 3,37 Ton Ganja
Aksi awal menyasar Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dengan memeriksa sebanyak 100 personel secara acak.
“Dari hasil tes ini negatif semuanya. Ini secara bertahap, ini baru 100 pegawai termasuk Pak Kepala Dinas,” katanya.
Pemeriksaan ketat itu tak lepas dari ulah salah satu oknum pegawai outsourcing Dishub yang tertangkap polisi karena kasus narkotika.
“Kepada Kepala Dinas yang lain, harus care terhadap anak buahnya. Terutama yang terlihat adanya tanda-tanda terkena narkoba, segera lapor ke BNN. Misalnya jarang masuk kantor dan terganggu psikologisnya,” katanya.
Mengenai sanksi oknum pegawai yang terjerat hukum, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Khusaini memastikan tindakan tegas langsung diberikan.
“Saat ini, sanksinya pemberhentian gaji dan selanjutnya proses pemecatan,” kata Khusaini.