9 Apartemen Hibah KPK Milik Pemkot Surabaya Belum Laku Disewa, Masih Ada Plang Barang Rampasan
Pipit Maulidya August 12, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Sembilan unit apartemen milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang merupakan hasil hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum berhasil disewakan.

Salah satu kendalanya adalah masih terpasangnya plang bertuliskan “Aset Barang Rampasan Negara” pada masing-masing unit apartemen tersebut.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima kunjungan dan audiensi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Balai Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Eri, keberadaan plang tersebut membuat calon penyewa ragu untuk melakukan transaksi. Padahal, sembilan unit apartemen itu sudah diterima secara resmi oleh Pemkot Surabaya sebagai aset hibah dari KPK.

“Kami berkonsultasi dan memohon arahan dari Dewan Pengawas dan KPK. Pertama, terkait kejelasan izin penyewaan dan apakah plang rampasan bisa dicabut agar aset dapat dipasarkan,” kata Eri ketika dikonfirmasi jurnalis.

Baca juga: BNN Gresik Tes Urine 100 Pegawai Dishub Usai Kasus Narkoba

Sembilan Apartemen Akan Disewakan

Eri menjelaskan, sembilan unit apartemen hibah KPK tersebut berada di lokasi strategis. Pemkot Surabaya sebelumnya telah menyiapkan skema pemanfaatan aset dengan menyewakan unit-unit tersebut.

Hasil dari penyewaan nantinya akan dialokasikan untuk berbagai kepentingan masyarakat. Di antaranya untuk penanganan stunting, gizi buruk, hingga pembukaan lapangan kerja.

Namun, rencana tersebut belum dapat berjalan karena apartemen belum mendapatkan penyewa.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya tetap harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan lingkungan dan pembayaran listrik atas aset-aset tersebut meski belum menghasilkan pemasukan.

Karena itu, Pemkot Surabaya menilai pemanfaatan sembilan unit apartemen tersebut perlu segera dilakukan.

Baca juga: Warga Tulungagung Dibuat Resah Oleh Penampakan Buaya di Pantai Popoh

Status Sejumlah Apartemen Masih PPJB

Selain persoalan plang, Pemkot Surabaya juga menghadapi kendala administrasi terkait status kepemilikan sejumlah unit apartemen.

Eri menyebut beberapa unit masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum masuk tahap Akta Jual Beli (AJB).

Pemkot Surabaya pun meminta petunjuk teknis terkait mekanisme pelaporan administrasi keuangan apabila aset tersebut nantinya disewakan. Pemkot juga meminta arahan mengenai proses sertifikasi aset dari status PPJB menuju AJB.

"Mekanisme pelaporan administrasi keuangan dari hasil sewa untuk kepentingan umum. Ketiga mengenai kejelasan proses sertifikasi aset yang statusnya masih PPJB menjadi AJB,” ujarnya.

Baca juga: Maling Motor Antar Kecamatan di Gresik Ditangkap Warga, Curi Motor Petani

Dewas KPK Akan Tindak Lanjuti

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan jajaran pimpinan KPK.

Ia menyebut salah satu fokus pemantauan Dewas KPK adalah memastikan barang hibah hasil rampasan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Terkait keberadaan plang yang membuat calon penyewa mengurungkan niatnya, Gusrizal mengatakan persoalan tersebut akan dibicarakan bersama KPK.

“Pada prinsipnya aset yang sudah dihibahkan secara resmi telah menjadi milik penerima hibah dalam hal ini Pemkot Surabaya selama peruntukannya tetap untuk kepentingan publik. Mengenai plang yang membuat masyarakat berminat jadi mundur, nanti akan kami bicarakan dengan KPK,” kata Gusrizal.

Menurut dia, Dewas KPK juga akan mengawal persoalan administratif terkait sertifikasi dan kelengkapan dokumen sembilan unit apartemen tersebut.

“Kami akan mengawal persoalan ini agar aset hibah tersebut dapat legal secara penuh dan segera mendatangkan manfaat nyata bagi warga Surabaya,” ujarnya.

Pemkot Surabaya Terima 10 Aset Hibah KPK

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya menerima hibah barang rampasan negara dari KPK secara bertahap, yakni pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026.

Total terdapat 10 unit aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya. Aset tersebut terdiri dari satu unit rumah atau bangunan gedung dan sembilan unit apartemen.

Satu unit bangunan gedung telah dimanfaatkan sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya. Sementara sembilan unit apartemen lainnya belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pemanfaatan gedung tersebut turut mendukung pengelolaan zakat ASN dan masyarakat Surabaya yang disebut mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk berbagai program sosial, seperti pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan kursi roda, penanganan anak putus sekolah, hingga penebusan ijazah siswa SMA/sederajat yang tertahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.