SURYA.CO.ID - Sebanyak 469 narapidana dari total 660 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, diusulkan mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi tersebut berupa pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda-beda. Para narapidana yang memenuhi persyaratan nantinya bisa memperoleh potongan masa tahanan mulai satu hingga enam bulan.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Lumajang Ade Wahyudi menjelaskan, besaran remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
“Terkait pemberian remisi ini, besaran nya pariatif minimal 1-6 bulan pengurangan dihitung dari lamanya masa tahanan,” ucapnya, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: BNN Gresik Tes Urine 100 Pegawai Dishub Usai Kasus Narkoba
Dari ratusan warga binaan yang diusulkan menerima remisi HUT Kemerdekaan RI 2026, sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.
Tercatat ada 192 warga binaan kasus narkoba yang masuk dalam daftar usulan remisi. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan kasus lainnya.
Kasus pencurian berada di urutan berikutnya dengan 63 warga binaan yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Mayoritas yang dapat remisi karena kasus narkoba ada 192 orang, disusul kasus pencurian 63 orang,” tambah Ade.
Sementara itu, sebanyak 191 penghuni Lapas Kelas IIB Lumajang belum diusulkan memperoleh remisi tahun ini.
Ade menyebut, sebagian besar dari mereka belum memenuhi persyaratan administrasi karena masa pidana yang dijalani belum mencapai enam bulan.
Selain persoalan administrasi, terdapat pula warga binaan yang memiliki catatan pelanggaran. Di antaranya pencabutan hak integritas serta masih menjalani pidana subsider.
Ade menjelaskan, pemberian remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh narapidana.
Warga binaan harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Selain itu, narapidana juga harus telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus.
“Syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah 6 masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” kata Ade.
Dari 469 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi, terdapat delapan orang yang berpeluang langsung menghirup udara bebas.
Kedelapan warga binaan tersebut diusulkan mendapatkan Remisi Umum II. Jika usulan tersebut disetujui dan besaran remisinya menghapus seluruh sisa masa pidana, mereka dapat langsung bebas.
“Ada 8 orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat remisi umum II,” pungkasnya.