TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (11/8/2026). Dari 22 orang yang dipanggil, 12 hadir memenuhi pemeriksaan, termasuk Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka berasal dari BGN, yayasan, perusahaan, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga Sekretaris Kepala BGN.
"Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Sebanyak 10 orang lainnya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Kejaksaan Agung tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa.
Komposisi saksi menunjukkan pemeriksaan penyidik mencakup pegawai BGN serta pihak yayasan, perusahaan, dan pengelola SPPG yang disebut berkaitan dengan perkara.
Baca juga: Saking Kesalnya, Sudaryono Tunjuk-tunjuk Saat Cerita Modus Korupsi MBG oleh Pejabat Lama BGN
Berikut 12 saksi yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (11/8/2026):
Anang mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara untuk memperoleh alat bukti dalam perkara yang sedang disidik.
"Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti," ujarnya.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca juga: KPK Buka Suara Soal Winda Lorenza, Sempat Dipanggil Untuk Telusuri Aliran Uang Korupsi Bea Cukai
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuhnya ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
Tersangka lainnya yakni vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam perkara, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik SPPG, hingga penjualan wadah makanan (food tray) MBG.
Selain tujuh tersangka tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan perwira TNI aktif berinisial BU dalam perkara MBG.
Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan dugaan keterlibatan BU telah dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum BU dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan 12 saksi pada Selasa menjadi bagian dari penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan korupsi tata kelola MBG.