TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Pembelajaran tatap muka sekolah tingkat TK/PAUD, SD dan SMP di Kayong Utara resmi beralih ke daring atau online.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kayong Utara mengatakan kebijakan itu berlaku mulai 11 Agustus 2026.
Lantas sampai kapan kebijakan pembelajaran daring ini berlangsung?
Kepala Disdik Kayong Utara Jumadi mengungkap kebijakan tersebut berlaku hingga 14 Agustus 2026 menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Kayong Utara yang berada pada kategori tidak sehat.
Ia menyebut kebijakan tersebut melalui surat Nomor B/400.3.5/379/DIK-II/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring tertanggal 10 Agustus 2026.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat tentang pelaksanaan pembelajaran secara daring.
Disdik Kayong Utara juga mempertimbangkan hasil pantauan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara terkait penurunan kualitas udara.
"Penurunan kualitas udara (ISPU) pada kategori tidak sehat, maka diperlukan langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh peserta didik," isi dalam surat tersebut.
• Darurat Kabut Asap Kayong Utara: 401 Warga Tumbang Kena ISPA, Siswa Resmi Sekolah Daring
Sementara itu, kebijakan pembelajaran setelah 14 Agustus 2026 masih akan melihat perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Kayong Utara.
Dinas Pendidikan akan menentukan kebijakan selanjutnya berdasarkan perkembangan kondisi tersebut.
"Pelaksanaan pembelajaran setelah tanggal 14 Agustus 2026 akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara dan kebijakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara," kata surat tersebut.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Kayong Utara mencatat sebanyak 401 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terjadi hanya dalam kurun waktu 10 hari, yakni sepanjang 1 hingga 10 Agustus 2026.
Berdasarkan pemetaan fasilitas pelayanan kesehatan setempat, Puskesmas Sukadana mencatatkan angka kasus tertinggi dengan 78 pasien.
Disusul Puskesmas Teluk Batang sebanyak 65 kasus, Puskesmas Sungai Paduan 64 kasus, Puskesmas Teluk Melano 52 kasus, serta Puskesmas Siduk sebanyak 43 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Kayong Utara, Fransiska Wardiani, menegaskan bahwa lonjakan kasus ISPA ini berkorelasi langsung dengan memburuknya kualitas udara akibat paparan asap karhutla di tengah musim kemarau.
"Karhutla menjadi penyebab utama meningkatnya kasus ISPA, apalagi saat ini kita menghadapi kemarau yang cukup panjang. Asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan saluran pernapasan masyarakat," jelas Fransiska saat dikonfirmasi pada Selasa 11 Agustus 2026.
• Jadwal Pembelajaran Daring PAUD-SMP di Kubu Raya Akibat Kabut Asap, Ini Imbauan Bupati Sujiwo
Pembelajaran tatap muka bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Kalbar resmi dialhikan ke online atau daring mulai hari ini 11 Agustus hingga 14 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalbar yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang menurun.
“Kita melihat kondisi kualitas udara di beberapa wilayah Kalimantan Barat yang terdampak asap akibat karhutla. Karena itu, untuk sementara pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran daring,” ujar Syarif Faisal dalam keterangan resminya pada 10 Agustus 2026.
Aktivitas pembelajaran di Pontianak mulai dari TK hingga SMP telah resmi beralih ke sistem jarak jauh atau daring mulai Senin 10 Agustus 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam SE yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot Pontianak) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) pada Senin 10 Agustus 2026.
"Mulai hari ini melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak membuat surat edaran untuk siswa TK, PAUD, SD, SMP yang di bawah naungan Pemerintah Kota Pontianak tidak belajar tatap muka di sekolah, tetapi melalui daring," jelas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di ruang kerjanya pada Senin 10 Agustus 2026.