TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan.
Hal itu dilakukan dengan melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan di Jalan Gunung Agung, Tabanan, Bali, Senin 10 Agustus 2026.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Bali di Kejari Tabanan, Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sekitar pukul 11.45 Wita.
Penyidik menelusuri sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas serta belanja makan dan minum (mamin) selama tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024 dan 2025.
Baca juga: Kejari Usut Dugaan Korupsi Dinkes Tabanan, Sekda: Kami Hormati Proses Hukum
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada yang periksa untuk mengarah tersangka. Mengingat proyes yang dilakukan masih dalam penyelidikan.
Penyelidikan yang dilakukan pun untuk memastikan pertanggungjawaban anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan Tabanan.
Dokumen yang diamankan dapat digunakan untuk menelusuri berbagai tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana hingga pertanggungjawaban.
Tidak hanya itu, nantinya penyidik juga akan menghubungkan dokumen yang diamankan dengan keterangan para pihak yang mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan nantinya akan diuji berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto seizin Kepala Kejari Tabanan, Medie membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan 126 dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan BBM dan pelumas serta makan dan minum pada periode 2023 hingga 2025.
“Yang diamankan sebanyak 126 dokumen terkait dengan pertanggungjawaban kegiatan BBM dan pelumas serta mamin pada kegiatan tahun 2023 sampai 2025,” ujar Nuriyanto, Selasa 11 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut sejatinya sudah dilakukan pada Senin 10 Agustus 2026, setelah Kejari Tabanan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026 diterbitkan Surat Perintah Penggeledahan sebagai dasar bagi Tim Penyidik Pidsus untuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
“Dokumen yang diamankan kini menjadi bagian dari bahan penyidikan. Penyidik akan memeriksa dan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban tersebut dengan bukti-bukti lain guna mengetahui bagaimana proses pengelolaan anggaran berlangsung,” jelasnya.
Diakui, penelusuran dilakukan terhadap pengelolaan anggaran BBM dan pelumas serta belanja makan dan minum dalam rentang tiga tahun anggaran.
Penggeledahan ini menjadi penting karena penyidik perlu mendalami kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan dokumen pertanggungjawaban yang dibuat.
Kendati sudah dilakukan penggeledahan, namun hingga kini Kejari Tabanan belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Penyidik masih perlu mendalami dokumen yang telah diamankan, meminta keterangan saksi serta melakukan analisis terhadap rangkaian pengelolaan anggaran yang menjadi objek perkara,” bebernya.
Saat ini pihak kejari mengaku masih memperkuat alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus korupsi anggaran Dinas Kesehatan Tabanan selama tiga tahun, yakni 2023, 2024 dan 2025. “Saat ini Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila didampingi Asisten Tiga Administrasi Umum Setda Tabanan I Nyoman Gede Gunawan menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Dirinya juga memastikan siap kooperatif jika pihak kejaksaan membutuhkan data maupun keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan di Dinas Kesehatan. Sikap Pemda tentunya menghormati jalannya proses hukum dari kejaksaan,” ujarnya, Selasa 11 Agustus 2026.
Susila mengatakan, terkait seberapa jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BBM tersebut, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari.
Dirinya tidak mau mengambil kesimpulan sebelum proses hukum memberikan gambaran yang jelas mengenai persoalan tersebut.
“Seberapa penyimpangan yang dilakukan nanti mereka yang tahu. Tentu kami akan kooperatif. Mengenai apa yang dibutuhkan akan kami berikan. Kita harus hormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan,” ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya selama ini telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan penyimpangan.
Penekanan tersebut mencakup pelaksanaan program, administrasi hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Bupati juga sudah sering kali di setiap pertemuan menekankan kepada jajaran bekerja dengan baik sesuai aturan, jangan coba-coba melakukan penyimpangan,” katanya.
Ia menyebut pengawasan terhadap jalannya pemerintahan selama ini dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal.
Pengawasan eksternal dilakukan, antara lain, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara pengawasan internal dilakukan Inspektorat Kabupaten Tabanan.
Namun, pengawasan menurutnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat.
Masing-masing perangkat daerah juga dituntut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di lingkungannya.
“Baik dari sisi administrasi, pertanggungjawaban dan pelaksanaannya harus berjalan dengan baik,” ujarnya. (gus)