TRIBUNSUMSEL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara bergerak cepat mendalami insiden maut yang mewarnai ajang Open Tournament Tidar Drag Race - Drag Bike Kotamobagu Championship 2026.
Kapolda Sulut Roycke Harry Langie, memberikan sinyal kuat bahwa pengemudi mobil balap berinisial TN yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa nahas yang terjadi di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu pada Minggu (9/8/2026) itu bermula saat satu unit Honda Jazz kehilangan kendali usai melintasi garis finish.
Baca juga: Sosok Tian Ngantung Pembalap Drag Race yang Tabrak Penonton hingga 7 Orang Tewas di Kotamobagu
Setelah menyelesaikan balapan dengan kecepatan tinggi dan memasuki area pengereman sepanjang 100 meter, mobil tersebut mendadak keluar jalur hingga menerjang kerumunan penonton.
Dampak benturan keras mengakibatkan 8 orang tewas dan 9 korban lainnya harus mendapatkan perawatan darurat di rumah sakit.
Kapolda telah meninjau langsung lokasi kejadian bersama Wali Kota Kotamobagu, Dandim, dan Kapolres Kotamobagu.
Roycke menegaskan adanya faktor kelalaian yang menjadi fokus utama penyidikan.
“Yang pengemudi itu sudah jelas karena dia walaupun kealpaan ya, kealpaan itu sudah jelas tersangka potensinya besar,” ujar Kapolda, Senin (10/8/2026), dilansir dari Kompas.com
Hingga saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Terhitung sudah lima orang yang dimintai keterangan resmi, termasuk sang pengemudi Honda Jazz.
“Kalau tidak salah kemarin sudah lima orang ya, termasuk yang mengendarai mobil,” katanya.
Kakak Meninggal dan Adik Patah Kaki, Kisah Memilukan Keluarga Korban Drag Race Maut di Kotamobagu
Demi menjamin transparansi serta akuntabilitas proses hukum, penanganan perkara yang awalnya ditangani Polres Kotamobagu kini resmi ditarik dan diambil alih oleh Polda Sulut.
“Ini sementara saya melihat Polres, tapi saya akan menarik kasus ini supaya kita akan lebih terbuka. Akuntabilitas penegakan hukum akan kita laksanakan,” jelasnya.
Proses penyelidikan dipastikan tidak berhenti pada sang pengemudi semata.
Pihak kepolisian akan merunut seluruh alur pelaksanaan ajang balap tersebut, mulai dari perizinan, kesiapan panitia, hingga penerapan standar keselamatan di area lintasan.
“Nah, tentunya semua pihak kita akan periksa. Ini kan kita akan lihat alurnya, dari panitia penyelenggara siapa, apa potensi yang ada di situ, mekanisme diikuti enggak. Kan ini masih berproses,” ungkapnya.
“Kalau ada pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum, tentunya kita akan lakukan proses penegakan hukum. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Meski indikasi kelalaian sangat kuat, Kapolda meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian.
“Namanya praduga tak bersalah. Kita harus mengikuti. Tapi kalau pengemudi itu sudah jelas karena kealpaan, potensinya besar menjadi tersangka,” kata Kapolda.
Di akhir keterangannya, Kapolda Sulut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam bagi seluruh keluarga korban meninggal dunia dan mendoakan kesembuhan bagi para korban luka.
Ia juga mendorong agar insiden kelam ini menjadi bahan evaluasi total bagi pelaksanaan event olahraga otomotif ke depan agar tragedi serupa tak kembali terulang.
Pernyataan Kapolda Sulut mengenai potensi penetapan tersangka terhadap joki balap tersebut lantas memicu sorotan publik, termasuk dari pakar otomotif dan pembalap senior Indonesia, Fitra Eri.
Melalui tanggapan yang diunggah ulang di media sosial, Fitra Eri menyampaikan pandangan kritisnya terkait penerapan hukum bagi pembalap yang mengalami kecelakaan dalam sebuah kejuaraan resmi.
Menurutnya, pembalap yang berpartisipasi dalam ajang terorganisir tidak sewajarnya dibebani pertanggungjawaban pidana atas insiden di lintasan.
"Seorang pembalap kecelakaan di event resmi tidak bisa disalahkan secara hukum lho pak...." tulis Fitra Eri merespons pernyataan kepolisian.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com