5 Pegawai Beri Kesaksian Korupsi Pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
asto s August 12, 2026 09:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite di PDAM Tirta Mayang Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang merupakan pegawai PDAM Tirta Mayang dalam persidangan tersebut.

Kelima saksi yakni Kurniawan selaku Manajer Aset sekaligus tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) PDAM Tirta Mayang, Ferra selaku Manajer Keuangan PDAM Tirta Mayang sejak 2023 hingga saat ini, serta Fikri, Helda, dan Sardaini.

JPU Kukuh Prima mengatakan para saksi dalam persidangan memberikan keterangan antara lain terkait mekanisme keuangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut.

"Bahwa memang ada aliran uang dari PDAM pada DHS," kata Kukuh.

Dengan tambahan lima saksi tersebut, sekitar 20 orang telah memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite di PDAM Tirta Mayang Jambi.

Kukuh mengatakan JPU masih akan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan berikutnya.

Para saksi yang akan dipanggil antara lain peserta yang mengikuti lelang pengadaan bahan kimia penjernih air.

"Juga memanggil toko-toko yang disurvei tim ULP dan oleh terdakwa Hery. Keterangan para saksi ini penting untuk membuktikan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Hery Fitriadi, Rahman, menilai keterangan para saksi, khususnya terkait aspek keuangan, tidak menunjukkan adanya intervensi dari pihak lain.

Ia juga menyebut tidak ditemukan penyimpangan keuangan negara berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

"BPKP hanya mengaudit kinerja, tidak mengaudit keuangan, juga tidak ditemukan kelebihan pembayaran keuangan PDAM," ujar Rahman.

Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim, juga menyampaikan bantahannya terkait dugaan penyimpangan pembayaran.

Menurut Holim, pembayaran yang dilakukan kliennya kepada pihak ketiga tidak melebihi nilai kontrak, termasuk pembayaran pajak.

"Di situ kita simpulkan tidak ada penyimpangan dana yang terjadi," kata Holim.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan sekitar Rp4,4 miliar.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Mustazal yang merupakan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, dan Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Proyek Tol Jambi-Rengat Fase I Dimulai Januari 2027, Pembebasan Lahan Selesai Desember 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.