BANGKAPOS.COM - Isu dugaan pelanggaran etik yang melibatkan oknum Polwan Polda Maluku berinisial Brigpol IT kembali menyita perhatian publik.
Sang suami yang juga sesama anggota polisi, Brigpol RL, melakukan penggerebekan untuk kedua kalinya di sebuah indekos di Kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon.
Meski dalam penggerebekan terbaru petugas Propam mendapati Brigpol IT seorang diri di dalam kamar, Polda Maluku memastikan proses hukum etik atas laporan dugaan perselingkuhan sebelumnya tetap berlanjut.
Baca juga: Lowongan Kerja Traveloka Terbaru Agustus 2026, Ini Posisi dan Kualifikasi Yang Dibutuhkan
Simak fakta kronologi kejadian hingga penegasan resmi dari Polda Maluku selengkapnya di sini.
Brigpol IT polwan yang digerebek suaminya di indekos ternyata sebelumnya juga sudah digerebek pada 3 bulan yang lalu.
Suaminya yang juga polisi yakni Brigpol RL menggerebek istrinya itu dua kali dalam waktu tiga bulan.
Brigpol RL pernah menggerebek sang istri sedang berduaan dengan seorang pria yang diduga selingkuhannya.
Penggerebekan pertama terjadi di sebuah kamar di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (9/5/2026).
Hingga penggerebekan kedua itu terjadi di sebuah indekos di Kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimu, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (8/8/2026).
Dalam kejadian kedua ini, Brigpol IT ditemukan seorang diri di kamar.
Penggerebekan dilakukan setelah Brigpol RL mendapat informasi dari masyarakat terkait istrinya sedang bersama pria lain di indekos.
Brigpol RL lantas mendatangi lokasi bersama sejumlah anggota polisi, termasuk personel Bidang Propam Polda Maluku.
Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, Brigpol IT ditemukan seorang diri di dalam kamar.
Polda Maluku juga memastikan tidak ditemukan pria lain di kamar tersebut sebagaimana informasi awal yang diterima.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sepeda motor milik Brigpol IT terparkir di depan indekos.
Selain itu, sandal yang diduga milik sang polwan juga berada di depan kamar nomor 402 di lantai empat.
Petugas lantas berkoordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat.
Dari keterangan pemilik indekos, Brigpol IT telah menempati kamar tersebut selama kurang lebih dua minggu.
Dalam penggerebekan itu, Brigpol IT akhirnya membuka pintu dari dalam.
"Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri."
"Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026), dikutip dari TribunAmbon.com.
Rositah membeberkan dari hasil penanganan di lokasi sekitar pukul 04.53 WIT, pintu kamar tersebut terbuka dari dalam dan petugas mendapati IT berada sendirian di dalam kamar.
“Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan,” tegas Rositah.
Kasus awal ditangani Rositah menambahkan bahwa terkait kasus dugaan pelanggaran etik oleh IT yang sebelumnya dilaporkan oleh RL telah ditangani Bidpropam Polda Maluku.
Berdasarkan hasil penanganan perkara sebelumnya, laporan terkait dugaan hubungan dengan pihak lain yang terjadi pada 9 Mei 2026.
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, penyelidikan paminal dan gelar perkara.
“Pada 2 Juni 2026 telah dilaksanakan gelar perkara secara eksternal. Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh terlapor,” katanya.
Selanjutnya, perkara dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses sesuai mekanisme hukum disiplin dan kode etik profesi Polri.
Polda Maluku juga membenarkan bahwa pada Juli 2026 pihak pelapor dalam hal ini Brigpol RL telah menyampaikan surat pencabutan laporan kepada Bidpropam Polda Maluku.
Namun, pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta menggugurkan perbuatan terlapor dan menghentikan proses etik yang sedang berjalan.
“Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku."
"Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses,” jelasnya.
(Kompas/TribunAmbon.com)