Turun, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026, Lengkap Rincian per Gram
Shinta Dwi Anggraini August 12, 2026 11:01 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update hari Emas Antam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengalami penurunan harga pada perdagangan Rabu (12/8/2026).

Mengacu pada data dalam laman resmi Logam Mulia pukul 09.10 WIB, Emas Antam hari ini bertengger di level Rp2.680.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harga sebesar Rp2.686.700 per gram.

Harga dasar emas Antam ini anjlok Rp30 ribu setelah sebelumnya berada di angka Rp2.710.000 pada Senin (10/8/2026).

Penurunan paling tajam juga terlihat dari harga buyback per gram hari ini dipatok sebesar Rp30 ribu menjadi Rp2,516,000, dari hari sebelumnya.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut data lengkap harga Emas Antam di Palembang hari ini Rabu 12 Agustus 2026

  • 0.5 gr: Harga Dasar : Rp1.390.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.393.475
  • 1 gr: Harga Dasar Rp2.680.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.686.700
  • 2 gr: Harga Dasar Rp5.300.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.313.250
  • 3 gr: Harga Dasar Rp7.925.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp7.944.813
  • 5 gr: Harga Dasar Rp13.175.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp13.207.938
  • 10 gr: Harga Dasar Rp26.295.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp26.360.738
  • 25 gr: Harga Dasar Rp65.612.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp65.776.030
  • 50 gr: Harga Dasar Rp131.145.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp131.472.863
  • 100 gr: Harga Dasar Rp262.212.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp262.867.530
  • 250 gr: Harga Dasar Rp655.265.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp656.903.163
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.310.320.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.313.595.800
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2.620.600.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.627.151.500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.