TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kronologi gadis 15 tahun di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dicabuli pemuda 20 tahun.
Peristiwa itu terjadi di sebuah wisma di Kota Mamuju, Minggu (9/8/2026).
Kasus ini berawal saat terduga pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan pada Sabtu 8 Agustus 2026 malam.
Baca juga: Taurus Jangan Kalap Belanja, Cancer Jangan Geer Dulu, Ini Ramalan Zodiak Hari Ini
Baca juga: MSI Sulbar Usulkan Almarhum Naharuddin Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Daerah
Tetapi korban ini menolak ajakan tersebut,karena ia sudah memiliki janji dengan rekanya.
"Korban sempat menolak, namun pelaku ini tak berhenti menghubungi korban hingga akhirnya ia sepakat pergi bersama," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, kepada Tribun-Sulbar.om, Rabu (12/8/2026).
Korban inisial MS dan pelaku akhirnya jalan-jalan meski sudah kondisi di malam hari.
Bahkan korban dijemput oleh pelaku pada pukul 00.12 Wita malam di rumahnya di Kalukku.
Mereka kemudian menuju Kota Mamuju dari Kalukku yang jaraknya 30 kilo meter dengan menempuh Waktu sekitar 20 menit.
"Di perjalanan, pelaku berulang kali membujuk korban hingga akhirnya membawa korban ke sebuah wisma sekitar pukul 03.00 WITA," ujar Herman.
Setibanya di wisma, MS dan korban masuk ke sebuah kamar.
Menurut keterangan kepolisian, di dalam kamar tersebut MS diduga membujuk hingga memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Korban sempat melakukan penolakan. Namun, dugaan tindakan tersebut tetap dilakukan hingga korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta untuk segera dipulangkan.
Sekitar pukul 04.15 WITA, MS kemudian meninggalkan wisma dan mengantar korban kembali ke rumahnya di Kecamatan Kalukku.
Nenek korbanpun Curiga karena Korban Pulang Dini Hari, Awalnya korban disebut enggan menceritakan apa yang telah dialaminya.
Namun, setelah diajak berbicara, korban akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya kepada sang nenek.
Pada Minggu sekitar pukul 08.00 WITA, korban bersama neneknya kemudian mendatangi Polsek Kalukku untuk melaporkan kejadian tersebut.
Di hadapan polisi, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Atas laporan tersebut, polisi menyelidiki kasus tersebut hingga berhasil menangkap pelaku.
Hingga akhirnya, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.50 WITA, personel URC dan Resmob menjemput MS di Polsek Kalukku.
MS kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku serta pengumpulan barang bukti.(*)