Satgas Mulai Razia di SPBU Ruteng, Kendaraan Tunggak Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi
Nofri Fuka August 12, 2026 11:58 AM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 mulai melakukan pengawasan langsung di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Pengawasan tersebut menyasar kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi.

Pantauan TRIBUNFLORES.COM, Rabu (12/8/2026), petugas Satgas terlihat melakukan pemeriksaan kendaraan di SPBU Mena dan SPBU Carep sebelum kendaraan diarahkan untuk mengisi BBM.

Tim yang terlibat antara lain UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Jasa Raharja, TNI/Polri, security SPBU, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

 

Baca juga: Kantah Manggarai Jajaki Kolaborasi dengan Unika Ruteng untuk Penguatan Program Pertanahan

 

 

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Manggarai, Lorensius Agung, mengatakan pengawasan langsung di SPBU wilayah Kabupaten Manggarai telah dimulai sejak Senin (10/8/2026).

"Pengawasan ini kita lakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Kalau sudah aman, semua wajib pajak sudah tertib membayar pajak dan tidak ada lagi antrean panjang, kita akan akhiri pengawasan langsung di SPBU. Namun, pengawasan rutin tetap kita lakukan," kata Lorensius saat ditemui TRIBUNFLORES.COM di SPBU Mena Ruteng, Rabu (12/8/2026).

Menurut Lorensius, pengawasan tersebut dilakukan atas arahan Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit.

Salah satu fokus pengawasan adalah memastikan penyaluran BBM bersubsidi tidak diberikan kepada kendaraan yang memiliki tunggakan pajak maupun kendaraan dengan pelat nomor dari luar Provinsi NTT.

Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi.

"Kalau ada kendaraan yang tunggak pajak satu atau dua hari, kita langsung mediasi dan arahkan untuk membayar pajak di lokasi karena ada Samsat Keliling. Kalau untuk perpanjangan STNK, kita arahkan ke kantor Samsat," jelasnya.

Sementara itu, kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT disarankan segera melakukan mutasi kendaraan.

"Untuk kendaraan pelat luar yang beroperasi di wilayah NTT, kita sarankan segera mutasi dan untuk sementara diarahkan mengisi BBM nonsubsidi," ujar Lorensius.

Tiga SPBU di Kota Ruteng Diawasi

Untuk tahap awal, pengawasan langsung dilakukan di tiga SPBU yang berada di wilayah Kota Ruteng, yakni SPBU Mena, SPBU Carep dan SPBU Mbaumuku.

Lorensius mengatakan pengawasan di tiga SPBU tersebut dilakukan sembari menunggu evaluasi pelaksanaan di lapangan.

"Untuk sementara tiga SPBU di Kota Ruteng dulu sambil kita evaluasi. Lima SPBU lainnya juga akan kita awasi, tetapi mungkin setelah 17 Agustus," pungkasnya.

Pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memastikan penggunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. (Rob)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.