TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembongkaran makam atau ekshumasi Sutrimo (42) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan dilaksanakan hari ini, Rabu (12/8/2026) pukul 08.00 WIB.
Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni mengatakan, pihak keluarga menyatakan tidak menolak pembongkaran makam.
Namun, memutuskan untuk tidak hadir dan mewakilkan kepada kuasa hukum.
"Pihak keluarga sudah memberikan pernyataan tidak akan menolak (ekshumasi), namun pihak keluarga memutuskan untuk kehadirannya hanya diwakili oleh saya (kuasa hukum)," kata Aan di area pemakaman, Selasa (11/8/2026) sore.
Aan mengatakan, ketidakhadiran keluarga dalam ekshumasi itu atas pertimbangan faktor psikologis.
"Keluarga enggak kuat (melihat ekshumasi)," ucap Aan.
Aan menyatakan, keluarga siap menerima apa pun hasil ekshumasi tersebut.
"Pada prinsipnya kami menyerahkan segalanya pada proses hukum," ujar Aan.
Polisi Tetapkan Status Quo
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi mengatakan, penjagaan dilakukan untuk memastikan kondisi makam tetap seperti semula hingga proses ekshumasi dilaksanakan.
"Teknisnya, kami menyampaikan bahwasannya makamnya kami jaga. Bagian yang akan diekshumasi itu adalah jenazah. Jenazah itu merupakan barang bukti," kata Petrus saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/8/2026).
Menurut Petrus, status quo diberlakukan untuk mencegah adanya tindakan yang dapat mengubah kondisi makam maupun berpotensi menghilangkan barang bukti sebelum proses ekshumasi.
"Barang bukti itu kemudian kita status quo, status quo dengan cara kita jaga 24 jam," ujar Petrus.
Sumber: Kompas.com